KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon resmi meluncurkan program Kendaraan yang Tidak Melakukan Pendaftaran Ulang (KTMDU) sebagai upaya penelusuran kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Dalam sambutannya, Wali Kota Effendi Edo menyampaikan bahwa KTMDU akan dilaksanakan di lima kecamatan di Kota Cirebon.
Program ini ditujukan untuk menelusuri kendaraan yang belum membayar pajak, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan keringanan pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dengan kebijakan Pak Gubernur sampai 30 September ini, masyarakat yang menunggak dua sampai tiga tahun cukup membayar pajak tahun berjalan saja. Jadi ini kesempatan untuk menuntaskan kewajiban,” ujar Wali Kota pada Senin, (9/8) di lapangan Balai Kota Cirebon.
Edo juga menjelaskan, ada tiga tujuan utama pelaksanaan KTMDU. Pertama, menelusuri penunggakan pembayaran pajak kendaraan.
Kedua, meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor, di mana pembagiannya 66 persen untuk kota dan 34 persen untuk provinsi.
“Ini potensi PAD yang harus kita optimalkan. Karena itu, petugas penelusuran harus benar-benar bekerja maksimal,” katanya.
Ketiga, KTMDU juga memastikan kepemilikan kendaraan tetap sesuai data pada STNK maupun BPKB.
“Kami ingin memastikan kendaraan roda dua maupun roda empat tidak berpindah tangan tanpa balik nama. Dengan kebijakan ini, balik nama pun gratis,” tambahnya.
Edo menegaskan bahwa pelaksanaan KTMDU dilakukan secara door to door dengan melibatkan petugas dari Samsat, kepolisian, dan pemerintah daerah.
“Nanti masyarakat akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di Samsat atau gerai terdekat. Penelusuran ini hanya untuk mendata dan menginformasikan kendaraan mana saja yang belum membayar pajak,” jelasnya.
Pemkot Cirebon berharap program KTMDU dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus menambah kontribusi terhadap pendapatan daerah. (Red)














































































































Discussion about this post