KUNINGAN, (FC).- Akibat masalah ekonomi, seorang suami tega menyiram air keras ke wajah istrinya hingga melepuh, kini pelaku dengan inisial A (59) warga Kecamatab Garawangi Kabupaten Kuningan harus mendekam di penjara.
Informasi dihimpun, Pelaku A, tega menyiram air keras ke wajah istrinya, saat sedang adu mulut antara keduanya. Akibatnya, wajah sang istri melepuh akibat terkena siraman air keras, dari keterangan polisi, pelaku melakukan penyiraman air keras ke wajah istrinya, karena permasalahan ekonomi dan internal keluarga.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menyampaikan, sebelum melakukan penyiraman air keras, pelaku dan istrinya terlibat saling cek cok. “Pelaku menyiramkan air keras kepada istrinya, karena permasalahan ekonomi dan internal keluarga, diawali cek cok dan sedang proses cerai,” kata Willy.
Willy menyebutkan, dalam berumah tangga, keduanya sering bertengkar, namun pelaku yang terlihat emosi, telah merencanakan menyiram air keras ke istrinya. “Sebelumnya sudah terjadi keributan, sehingga si tersangka menyiramkan air keras ke wajah istrinya, air kerasnya sudah disiapkan sebelumnya, jadi sudah direncanakan,” ungkap Willy.
Akibatnya, lanjut Willy, istri dari pelaku mengalami luka di bagian wajah dan harus mendapatkan penangan medis. “Kondisi korban mengalami traumatik dan luka di bagian wajah dan sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Kuningan,” kata Willy.
Untuk menangkap pelaku Willy menyebutkan tidak butuh waktu lama, tidak kurang dalam waktu satu minggu, petugas kepolisian Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tambora, Jakarta Barat. “Tersangka melarikan diri ke Jakarta, tersangka diamankan di kawasan Tambora, Jakarta Barat,” kata Willy.
Akibat dari perbuatan pelaku, kini harus mendekam di Mapolres Kuningan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004. “Ancamannya pidana 10 tahun penjara,” ujar Willy. (Ali)
Discussion about this post