MAJALENGKA, (FC).- Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih Maruarar Sirait menyarankan, jika pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19, harus mematuhi protokol kesehatan, kendati di dalam UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada yang inti isinya memperbolehkan aktivitas kampanye melibatkan banyak orang.
Pria yang kerap disapa Bang Ara ini mengatakn, dalam kondisi daurat sepert ini, APBN bisa diubah dan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Bahkan Perppu dikeluarkan ketika kasus terkonfirmasi positif belum sebanyak ini.
“Jangan menyerah kalau demi bangsa dan negara serta demi keselamatan rakyat Indonesia,” kata Ketua Dewan Pembina Kelompok Studi Demokrasi, Maruarar Sirait, melalui siaran pers yang diterima FC, Rabu (16/9).
Hal ini dinyatakan Maruarar terkait dengan pernyataan Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang mengatakan KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU 10/2020.
Hal ini diatur dalam UU 6/2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut. Dalam UU tersebut, sudah sudah diatur bentuk-bentuk kampanye sehingga KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya.
Pada pasal 63 PKPU 10/2020 itu diatur jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui Media Daring.
Discussion about this post