KOTA CIREBON, (FC) – Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11-25 Januari 2021. PPKM diberlakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19 di wilayah pemukiman warga.
Lurah Argasunya Whisynu Zakiantar menjelaskan, pemberlakuan PPKM mengikuti intruksi dari Pemerintah Kota Cirebon untuk memutus mata rantai virus Covid-19, dan terus melakukan sosialisasi serta edukasi pencegahan agar tidak terpapar virus Covid – 19, dengan selalu menerapakan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam kehidupan sehari – hari.
“Kami terus mensosialisasikan PPKM ke warga, agar dapat mawas diri jangan sampai lengah tidak menerapkan Prokes. Prokes dapat memutus mata rantai Covid-19,” katanya, Rabu (20/1)
Whisynu menambahkan, PPKM berlaku sampai tanggal 25 Januari 2021 mendatang. Khusunya Kelurahan Argasunya, pihaknya sudah mengerahkan tim untuk mensosialisasikan ke warga.
“Kami mensosialisasikan PPKM di termasuk Kota Cirebon. Khususnya di Kelurahan Argasunya sudah melakukan Operasi Masker guna memutuskan rantai covid di kalangan masyarakat Kelurahan Argasunya,” ujarnya
Whisynu melanjutkan PPKM diterapkan di sejumlah titik rawan di Kelurahan Argasunya dengan melakukan rutinitas operasi Masker dan operasi Yustisi dalam mengedukasi ke masyarakat tentang Perilaku Kebiasaan Baru.
“Kami mensosialisasikan pemakaian masker saat berada di luar rumah dan mengedukasi tentang Perilaku Kebiasaan Baru di tengah Pandemi Covid – 19,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan Protokol Kesehatan juga di berlakukan di kantor Kelurahan Argasunya, melalui edukasi dari medsos seperti YouTube,, Facebook, Instagram Kelurahan Argasunya terus menghimbau dan terus mengingatkan ke masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. (Zaga)
Discussion about this post