BANDUNG, (FC).- Sidang lanjutan kasus penjualan aset milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Selasa (7/3) beragendakan pembacaan tuntutan keempat terdakwa WS, R alias P, LT dan A di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung. Keempat terdakwa yang berada di Rutan Kelas 1 Bandung disidangkan secara online.
Keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempatnya juga telah melanggar keputusan Walikota Cirebon No 19 tahun 2001 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya di Kota Cirebon.
“Para terdakwa terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP,” ujar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunarno usai mengikuti sidang lanjutan penjualan aset milik Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.