MAJALENGKA,(FC).– Predikat Kota Majalengka sebagai kota layak anak yang didapat Majalengka pada tahun 2019 tahun lalu, dinilai belum sejalan dengan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dalam memenuhi hak anak.
Pernyataan tersebut, diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda, Dia menilai predikat tersebut baru sekadar bersifat normatif.
“Dalam konteks perlindungan, kekerasan masih cukup tinggi. Dan berdasarkan catatan kami, sepanjang tahun 2019 terdapat 30 kasus kekerasan terhadap anak,” ungkap Aris kepada sejumlah awak media, Selasa (28/7).
Aris mengatakan, tren kasus kekerasan pada anak dari tahun ke tahun selalu meningkat di Kabupaten Majalengka. Bahkan, hingga pertengahan tahun 2020 ini saja, sudah banyak kembali terjadi kekerasan terhadap anak.
Padahal, kata dia, jika mengacu pada predikat yang didapat, seharusnya angka pelanggaran bisa ditekan. Ia pun menilai terdapat ketidaksesuaian antara predikat kota layak anak yang didapat Majalengka dengan kondisi di lapangan.
“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan Pemkab Majalengka. Diantaranya, kami telah menyampaikan tiga rekomendasi untuk Pemkab Majalengka, semoga saja mau didengar keluhan yang kita rasakan di lapangan dan jangan sampai ini menjadi penomena ‘Gunung Es,” jelasnya.
Aris meminta, Pemkab Majalengka ke depannya harus lebih serius melakukan penguatan untuk perlindungan anak, termasuk juga dari aspek kelembagaan. Dengan begitu, semua lembaga bisa berfungsi lebih optimal.
“Penyediaan sarana dan prasarana juga harus diperhatikan. Diantaranya, Pemda Majalengka belum punya rumah aman anak, belum ada Perda perlindungan anak dan masih banyak lagi tantangan kita. Ini masalah penting, karena kita tidak mau anak-anak kita menjadi korban para predator anak,” jelas Ketua LPA Majalengka, soal mewujudkan Majalengka Layak Anak. (Munadi).











































































































Discussion about this post