KOTA CIREBON, (FC).- KPU Kota Cirebon akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024. Ada 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat di 2 Kecamatan, yakni 2 TPS di Kecamatan Kesambi dan 3 TPS di Kecamatan Kejaksan.
2 TPS di Kecamatan Kesambi adalah TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya.
Sedangkan 3 TPS di Kecamatan Kejaksan yaitu TPS 05 Kelurahan Kejaksan, TPS 08 Kelurahan Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, pelaksanaan PSU di 5 TPS tersebut berdasarkan rekomendasi dari Panwascam Kejaksan dan Panwascam Kesambi, serta Bawaslu Kota Cirebon.
Mardeko menjelaskan juga, pelaksanaan PSU di 5 TPS itu dilihat dari kondisi yang terjadi di setiap masing-masing TPS. Pasalnya, tidak semua TPS yang melakukan PSU pada semua jenis surat suara.
“Seperti yang terjadi di TPS 02 Kelurahan Kesambi, akan melakukan PSU hanya jenis surat suara Presiden. Sedangkan untuk TPS 27 Kelurahan Karyamulya semua jenis surat suara,” ujar Mardeko, Senin (19/2).
Kemudian untuk 3 TPS di Kecamatan Kejaksan, yakni TPS 05 Kelurahan Kejaksan, TPS 08 Kelurahan Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden, hanya 4 jenis surat suara.
“Untuk 3 TPS di Kecamatan Kejaksan, PSU yang dilakukan untuk 4 jenis surat suara, tanpa jenis surat suara presiden,” katanya.
Untuk pelaksanaan PSU, kata Mardeko, akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 24 Februari 2024.
Pihaknya berharap, tingkat partisipasi pada PSU mendatang dapat meningkat.
“Kami harapkan tingkat partisipasi masyarakat meningkat. Karena yang kami hadirkan untuk PSU adalah seluruh daftar nama yang masuk dalam DPT dan DPTb,” katanya lagi.
Untuk logistik PSU, mardeko mengungkapkan, surat suara untuk 5 TPS yang akan melalukan PSU sudah tiba di gudang logistik. Hanya saja, pihaknya masih menunggu kotak suara dari provinsi.
Surat suara PSU yang dikirim oleh KPU Provinsi, menurut Mardeko, sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) di masing-masing TPS yang akan melaksanakan PSU.
“Jadi untuk surat suara dan kotak suara sudah kami koordinasikan KPU Provinsi. Surat suara itu tiba tadi malam, hanya saja kami masih menunggu untuk kotak suara,” jelasnya.
Untuk pendistribusian surat undangan PSU kepada pemilih, kata Mardeko, akan dilakukan lebih awal. Setidaknya pada tanggal 22 Februari 2024, surat undangan PSU sudah diterima oleh pemilih.
“Hal tersebut agar para pemilih mengetahui bahwa tanggal 24 Februari 2024 ada PSU. Kami usahakan surat undangan kepada pemilih tidak disebar mendadak,” tandasnya. (Agus)