KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon melakukan penyesuaian regulasi terhadap operasional usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H Tahun 2025.
Perubahan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon terbaru yang mencabut ketentuan sebelumnya, dengan mempertimbangkan hasil monitoring, evaluasi, serta respons publik.
Dalam surat edaran terbaru, Pemda Kota Cirebon menegaskan tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, pub, karaoke, serta panti pijat kebugaran ditutup sepenuhnya mulai 27 Februari 2025, yaitu dua hari sebelum Ramadhan, hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Sementara itu, bidang usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, serta pusat kuliner tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan menutup sebagian besar etalase agar tidak mengganggu masyarakat yang berpuasa.
Terkait fasilitas hiburan di hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan, Pemda Kota Cirebon memperbolehkan adanya live music dengan nuansa religi, berpakaian sopan, serta pengaturan volume suara agar tidak mengganggu masyarakat sekitar yang sedang beribadah. Selain itu untuk kegiatan ngabuburit hingga pukul 17.30 WIB. Sedangkan di pusat perbelanjaan mengikuti jam operasional yang berlaku.
Pemda Kota Cirebon menegaskan pengawasan pelaksanaan aturan ini akan dilakukan oleh Tim Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Sementara penegakan hukum terhadap pelanggaran akan ditindak oleh perangkat daerah terkait.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal di tandatangani, sekaligus mencabut Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor : 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H Tahun 2025 di Kota Cirebon.
Sebelumnya, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan karena adanya pelanggaran aturan pada tahun sebelumnya.
“Kalau itu kan sudah berlangsung setiap tahun. Kenapa larangan tahun ini di bulan Ramadan? Karena tahun kemarin di 2024 itu banyak yang melanggar,” ujar Edo saat diwawancarai media, Kamis (20/3/2025).
Ia menyebut, beberapa tempat hiburan tidak mematuhi batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemkot Cirebon. “Misalnya jam 9 (malam) harus selesai atau jam 10 harus selesai. Tapi ini sampai jam 12 (tengah malam). Nah, ini kan enggak tertib juga,” ucapnya.
Menurut Edo, jika para musisi dan pemilik tempat hiburan dapat mematuhi aturan terkait jam operasional, volume suara dan konsep musik yang lebih bernuansa religi, larangan ini sebenarnya tidak perlu diberlakukan.
“Seandainya dari dulu semua pihak bisa saling memahami, maka aktivitas para pemusik selama Ramadan tidak akan disetop,” tuturnya.
“Insya Allah (dibolehkan), kalau umpamanya bersepakat semua pemusik-pemusik itu,” jelas dia.
Untuk itu, dalam waktu dekat Pemkot Cirebon berencana mengundang para musisi untuk berdiskusi guna mencari solusi terbaik.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini (mengundang para musisi untuk berdiskusi). Soal SE juga, bisa direvisi asal menemukan kesepakatan itu,” katanya. (Agus)
Discussion about this post