KUNINGAN, (FC).- Dalam waktu 1 bulan, atau tepatnya selama bulan Juni 2023, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Data yang dihimpun, kasus yang diungkap diantaranya 3 kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, dan 1 kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ganja. Dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang, yaitu 4 tersangkat tindak pidana Narkotika jenis sabu dan 1 orang tersangka tindak pidana jenis sabu dan ganja.
Tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya NF (31) warga Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, DPPP (25) warga Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, DS (26) warga Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, YNC (33) warga Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, dan DS alias M (60) warga Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan.
Barang bukti yang berhasl diamankan diantaranya 21 paket narkotika jenis sabu – sabu seberat 30,8 gram dan ganja seberat 94,44 gram.
Kapolres Kuningan AKBP. Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP. Udiyanto menyampaikan bahwa selama 1 bulan, tepatnya di bulan Juni kemarin, jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil menangkap 5 orang tersangka dari 4 kasus yang berbeda.
“Para tersangka ini masih dalam kategori bandar, atau pengedar,” ujar Willy.
Willy menjelaskan, modusnya yaitu menggunakan system Google Maps atau peta yang kemudian dihampiri oleh pembeli untuk mengambil barang yang sudah di tempel, dan juga ada yang sistem bertemu secara langsung.
Pasal yang disangkakan, dikatakan Willy, yaitu Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Jo pasal 11 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
“Ancamannya paling ringan hukuman penjara minimal 4 tahun paling lama 20 tahun,” ungkap Willy. (Ali)










































































































Discussion about this post