MAJALENGKA, (FC).– Bupati Majalengka Karna Sobahi menginstruksikan kepada dinas kesehatan untuk menindak apotek-apotek yang masih memajang dan menjual obat sirup.
Dirinya menghimbau agar semua apotek di Kabupaten Majalengka harus mematuhi edaran yang dikeluarkan oleh Kemintrian Kesehatan. Andai masih ada apotek yang mengabaikan larangan penjualan obat sirup, maka pihaknya akan menindak tegas.
“Obat sirup yang dilarang itu tidak boleh dipajang. Jika masih ada dipajang, saya sudah perintahkan dinas kesehatan untuk menindak tegas,” ujar Bupati Majalengka, saat diwawancara di halaman Dinas PUTR usai mengikuti acara muludan, Rabu (26/10).
Ditanya tentang adakah sanksi bagi apotek-apotek yang membandel dan masih memajang obat sirup yang dilarang, Bupati Majalengka menjawab, saat ini untuk sanksi memang belum ada.
Namun, jika masih ada apotek yang memajang obat sirup yang dilarang, pihaknya akan menindak tegas.
”Sanksi sih belum ada, tapi kalau masih terjadi, kita tindak tegas. Aturan kan harus begitu, harus ditegakan, apalagi, obat sirup yang dilarang itu cukup membahayakan konsumen,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Majalengka, Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek yang di wilayah Majalengka.
Untuk sementara hasil sidak tersebut, obat sirup tersebut dikarantina terlebih dulu.
“Sekarang sudah ada surat lagi, hanya lima jenis merek yang ditarik, diantaranya, Termorex tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya.
Agus menambahkan, surat terbaru dari Kemenkes telah ditindaklanjuti dengan membuat surat edaran yang telah diedarkan ke setiap rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta, juga puskesmas-puskesmas maupun apotek.
“Surat edaran ke rumah sakit pemerintah, swasta, apotek sudah kita sebarkan. Tidak semua obat sirup,” ujarnya.
Agus menjelaskan, lima jenis obat sirup yang dilarang oleh Kemenkes itu diantaranya, Termorex, Flurin, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
”Kami akan terus memantau perkembangan surat edaran tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, sejumlah warga di Kabupaten Majalengka khawatir salah membeli obat. Mengingat tak semua warga melek informasi, meski sudah banyak informasi mengenai adanya obat sirup yang tidak lagi diperjualbelikan. Namun, para konsumen tetap terbantu dengan adanya pelayan apotek yang mengatakan secara jujur.
Ketika ada pelanggan yang mau membeli obat sirup dan si pelayan mengatakan obat sirup tersebut tidak lagi diperjualbelikan.
“Untungnya ada pelayan apotek yang jujur, yang ngasih tau kepada saya, bahwa obat sirup yang hendak saya beli itu tidak ada karena sudah dilarang. Padahal jika tidak dikasih tahu, saya tidak tahu kalau obat sirup itu dilarang,” ungkap Tantri seorang ibu rumah tangga asal Cigasong Majalengka. (Munadi)
Discussion about this post