KAB. CIREBON, (FC).- Lima desa di Kabupaten Cirebon enggan melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Lima desa tersebut di antaranya Desa Wargabinangun, Desa Ujungsemi Kecamatan Kaliwedi, Desa Panguragan Kecamatan Panguragan, Desa Tersana Kecamatan Pabedilan dan Desa Tawangsari Kecamatan Losari.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Suratmo mengatakan, penerimaan PBB-P2 buku 1 dan 2 hingga 31 Oktober 2023, realisasi PBB-P2 yang masih di bawah 50 persen ada 90 desa tersebar di 28 kecamatan. “Ada juga desa dengan realisasi di bawah 5 persen. Itu ada 5 desa di 3 kecamatan,” kata Suratmo di kantornya, Selasa (7/11).
Kelima desa tersebut, lanjut Suratmo, Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi baru 2,09 atau Rp1.667.682 dari target Rp79.698.484. Kemudian Desa Ujungsemi baru 2,89 dari target Rp105.442.928 baru terealisasi Rp3.051.642. Kemudian Desa Panguragan Kecamatan Panguragan baru 3,46 dari target Rp111.885.956 terealisasi Rp3.868.750.
“Selanjutnya Desa Tersana Kecamatan Pabedilan baru 4,52 persen dari target Rp39.814.754 terealisasi Rp1.798.224 dan Desa Tawangsari Kecamatan Losari baru 4,94 dari target Rp140.190.202 terealisasi Rp6.918.680,” jelasnya.
Padahal, masih kata Suratmo, regulasi sesuai Perbup menyatakan sampai akhir Desember ini memberlakukan tidak dikenakan denda administrasi.
Sedangkan, kata dia, realisasi secara keseluruhan hingga 31 Oktober baru 89,82 persen dari target 69,9 miliar. Realisasinya 62,4 miliar sisa target masih 7,1 persen. “Untuk menjaga fiskal daerah harus bisa 100 persen. Tapi, dengan periode yang sama melebihi ada peningkatan 4,2 persen dari target yang lebih besar,” kata Suratmo. (Ghofar)