KOTA CIREBON, (FC).- Ada Tim Mabes Polri yang Mendatangi Langsung Gedung Pompa Riool Badan Pemeriksa Keaungan Republik Indonesia (BPK RI), telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2021. LHP BPK RI bernomor 16A/LHP/XVIII.BDG/05/2022, tertanggal 13 Mei 2022.
Hampir semua SKPD di Kota Cirebon mendapatkan catatan oleh BPK RI, terkait temuan-temuan yang berpotensi merugikan negara. Termasuk pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang didalamnya disebutkan juga terkait permasalahan mesin pompa riool.
Yang menarik, BPK RI menyebut Bangunan Riol adalah Benda Cagar Budaya (BCB), yang perlu dilindungi dan dilestarikan dengan tingkatan perlindungan sangat ketat.
Dari LHP BPK RI diketahui, hasil pemeriksaan diketahui bahwa mesin pompa pembuang (pompa riool) pada Bangunan Stasiun Pompa Pembuang Ade Irma Suryani senilai Rp110.000.000 tidak diketahui keberadaannya.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pengelolaan BMD, kondisi aset yang rusak ringan dan berat telah dipindahkan dari Gudang PDAM dan lokasi air limbah ke Gudang Pusdiklatpri dan Gudang Wahidin, sementara sisanya tidak diketahui
keberadaannya.
Proses pemindahtanganan sebagian barang sisa Mesin Pompa Riool dijual secara langsung tidak melalui Lelang mengingat tidak ada rencana penghapusan atas aset ex air limbah dan tidak tersedianya anggaran untuk menghitung nilai sisa aset.
Penilaian aset tersebut dilakukan oleh panitia penilai sesuai SK Wali Kota dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Hasil penjualan langsung atas sisa mesin pompa riool sebesar Rp68,160,200 telah disetorkan ke Kas Daerah secara bertahap.
Penyetoran tahap pertama sebesar Rp15.775.000 sesuai STS Nomor 14/STS/BKD/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan penyetoran tahap kedua sebesar Rp52.385.000,00 disetorkan tanggal 9 Desember 2021 sesuai STS Nomor 12/STS/BPKPD/12/2021.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pada Pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal”
Pasal 66 ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak
asal”.
Atas hal itu, BPK RI menilai, kondisi tersebut mengakibatkan hilangnya Aset Tetap Peralatan Mesin Pompa Riool yang merupakan benda cagar budaya.
Kondisi tersebut disebabkan, Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD kurang optimal dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Kepala BPKPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang kurang optimal dalam memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas Pengamanan dan Pemeliharaan BMD sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD kurang optimal dalam melaksanakan Pengamanan dan Pemeliharaan BMD sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, dari informasi yang diterima, diduga ada Tim dari Mabes Polri telah datang ke Bangunan Stasiun Pompa Ade Irma pada Hari Senin Tanggal 16 Januari 2023, dimana aset berupa pompa riool itu telah raib.
Dari video dan foto yang didapat, terlihat tim melakukan pengecekan bangunan dan mesin yang masih ada di bangunan tersebut. (Agus)