KOTA CIREBON, (FC).- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon menyebutkan, masih ada puluhan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kota Cirebon, belum memiliki izin dan juga rekomendasi dari Baznas Kota Cirebon.
Wakil Ketua I Baznas Kota Cirebon Ahmad Banna, Selasa (24/1) mengatakan, tidak hanya dua LAZ yakin Laziswa At-taqwa dan Graha Yatim dan Du’afa belum memiliki izin dari Kemenag RI, bahkan kedua lembaga tersebut juga belum memiliki surat rekomendasi dari Baznas.
“Karena memang prosedurnya sebelum berdiri, LAZ harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada Baznas, karena rekomendasi dari Baznas, salah syarat mendapatkan SK dari Kemenag,” kata Banna saat ditemui di ruangan kerjanya.
Banna meyakini tidak hanya puluhan saja, bisa jadi lebih dari itu, namun dirinya mengetahui sejak periode sebelumnya Baznas Kota Cirebon belum mendapatkan pengajuan rekomendasi dari LAZ.
“Kalau saya tidak hanya fokus di dua LAZ itu, itukan berdasarkan data dari Kemenag, tapi masih banyak semua LAZ yang mandiri belum ada rekomendasi dari Baznas. Kalau pasti nya tidak tahu, diperkirakan puluhan LAZ, saya tahu dari staf yang lalu, belum ada yang pernah minta rekomendasi ke Baznas,” sambungnya.
Banna menuturkan, kedua LAZ yang ditetapkan Kemenag belum memiliki izin ini, juga tidak pernah memberikan laporan yang sifatnya tertulis.
“Belum ada yang laporan, secara aturan harus tembus laporan, sifat laporan nya keuangan, yang rutin dilaporkan setiap bulan,”katanya.
Setelah adanya dua LAZ yang diketahui tidak memiliki izin dari Kemenag, Banna menyakini akan banyak LAZ yang mendatangi Baznas Kota Cirebon untuk meminta surat rekomendasi.
“Setelah ada berita itu mungkin nanti banyak LAZ yang meminta rekomendasi kepada kami, kalau tidak ada rekomendasi dari Baznas tidak bisa dapat surat keputusan dari Kemenag,”katanya.
Dengan adanya dua LAZ yang tidak berizin ini upaya preventif yang dilakukan Baznas Kota Cirebon saat ini masih hanya sekedar imbauan dan semua yang berkaitan dengan keuangan itu harus ada izin.
“Harusnya setelah mendapatkan rekomendasi dari Baznas dan SK dari Kemenag LAZ harus wajib memberikan laporan,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon meminta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kota Cirebon yang belum berizin agar menghentikan kegiatannya. Demikian ditegaskan Kepala Kemenag Kota Cirebon, Asep Saefuddin Jazuli, Sabtu (21/1).
“Selagi belum berizin, hendaknya LAZISWA At-Taqwa dan Graha Yatim dan Dhuafa, Kota Cirebon agar tidak melakukan aktivitas pengumpulan zakat di masyarakat,” tegasnya.
Disinggung soal ada tidaknya teguran, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Agama RI. “Kami minta sesegera mungkin kedua lembaga tersebut memproses perizinannya,” terangnya. (Agus)