KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon pastinya akan memfasilitasi terkait data kependudukan bagi warga yang wilayahnya masih memiliki polemik sengketa antara wilayah.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan (Dafduk) pada Disducapil Kabupaten Cirebon, Sarko. Namun, pihaknya akan memfasilitasi secara penuh terkait dengan data kependudukan setelah adanya kesepakatan antar kedua wilayah.
Menurutnya, meskipun Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota dan Kabupaten Cirebon. Dalam Permendagri Nomor 75 Tahun 2018, beberapa wilayah di Kelurahan Sukapura yang semula masuk wilayah Kabupaten Cirebon kemudian beralih menjadi wilayah Kota Cirebon, termasuk RW 01 Sukapura.
“Kami siap bantu, tapi hingga saat ini pertemuan belum terjadi antara Pemkab Cirebon dan Kota Cirebon,” kata Sarko, kemarin.
Sarko mengungkapkan, pertemuan kedua belah pihak tersebut nantinya tertuang dalam MoU untuk penyelesaian masalah perbatasan. Mengingat tahun sekarang sudah mulai tahapan pemilu 2024, sehingga diharapkan segera terselesaikan.
“Kemarin sudah dirapatkan di Bagian Pemerintahan. Kalau sudah ada keputusan atau MoU, baru nanti si pemohon (yang mau pindah) ke kami (Disdukcapil). Jadi sekarang belum bisa melayani, kita masih menunggu keputusan atau MoU antar kedua daerah dulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada 25 Kepala Keluarga (KK) yang semula adalah bagian dari wilayah Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung, tetapi kini sudah masuk Kota Cirebon. Menurutnya 25 KK tersebut berada di titik koordinat kesepakatan perbatasan antara Kabupaten dan Kota Cirebon. “Ada 25 KK yang masuk Kota Cirebon, atau sekitar 70 sekian jiwa kalau tidak salah,” ungkap Sarko.
Lebih lanjut Sarko mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat permohonan pengajuan pindah SKPWNI kepada warga yang kini masuk wilayah Kota Cirebon. Namun, itu atas dasar pengajuan dari pemohon itu sendiri.
“Kalau sudah ada kesepakatan kami siap mengeluarkan SKPWNI, tetapi atas dasar pengajuan si pemohon, karena kita tidak bisa langsung main pindah-pindahkan data, nanti kita disalahkan,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post