KOTA CIREBON, (FC).- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon terus memperkuat langkah-langkah strategis dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan judi online yang semakin marak di masyarakat.
“Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial sekaligus mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan terjangkau di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning),” kata Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, Kamis (19/12).
Sebelumnya, OJK Cirebon telah menyelenggarakan deklarasi untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal yang mencakup investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan judi online bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Pemkot Cirebon, Pemkab Cirebon, Pemkab Indramayu, Pemkab Majalengka, dan Pemkab Kuningan dalam momentum kegiatan funwalk Jelajah Kota Wali 2024.
“Salah satu fokus utama OJK Cirebon adalah meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat Ciayumajakuning,” imbuhnya.
OJK Cirebon telah menyusun strategi kolaborasi bersama dengan stakeholders terkait untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan, cara mewaspadai dan mengenali ciri-ciri investasi ilegal, memahami risiko pinjaman online tanpa izin, dan dampak buruk perjudian online.
“Melalui langkah ini, kami berupaya membangun kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan keuangan,” ujarnya.
OJK juga akan menyusun program edukasi dan pelatihan (Training of Trainer) mengenai keuangan syariah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat, memperluas inklusi keuangan syariah, serta mendorong pertumbuhan sektor keuangan berbasis syariah yang berkelanjutan.
“Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari, serta berbagai produk keuangan syariah yang dapat diakses untuk mendukung kebutuhan finansial mereka,” katanya.
Dalam rangka mencegah meluasnya aktivitas keuangan ilegal serta membatasi ruang gerak pelaku aktivitas keuangan ilegal, OJK Cirebon bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) untuk melakukan pengawasan intensif.
“Sejak Januari sampai 18 Desember 2024, Kantor OJK Cirebon telah melayani 1.343 pengaduan masyarakat yang terdiri dari 1.151 konsultasi (walk in 1.009 dan telepon 142), 192 pengaduan yang disampaikan melalui surat yang selanjutnya diproses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Adapun rinciannya adalah sebanyak 138 diantaranya merupakan pengaduan, 52 layanan penerimaan informasi, serta 2 diantaranya diteruskan kepada SATGAS PASTI dan instansi terkait,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post