KAB. CIREBON, (FC).- Banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dibenahi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, mulai dari infrastuktur jalan hingga pelayanan kepada masyarakat yang menyita waktu.
Kali ini, pelayanan adminitrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dinilai ribet dan disoal warga. Karena warga harus bolak-balik ke kecamatan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta lahir dan lainnya.
Keluhan masyarakat pun terus berdatangan. Heriyanto, warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, mengaku sudah dua bulan mengurus KK dan akta kelahiran, namun belum selesai.
“Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) lambat, operatornya satu orang bisa memakan waktu satu jam. Saya bolak-balik dari kantor Disdukcapil ke kecamatan, tapi belum juga selesai. Sudah dua bulan belum jadi juga. Ini kan aneh,” keluh Heriyanto dengan nada emosi, saat ditemui di Kecamatan Dukupuntang, Senin (28/7).
Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengusulkan peningkatan (upgrade) jaringan yang ada di kecamatan-kecamatan. Hal tersebut, juga sudah ia sampaikan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon pada saat rapat dengan Komisi I beberapa waktu lalu.
“Kendala di lapangan itu memang di jaringan. Jaringan kita masih menggunakan radio. Harusnya sudah menggunakan fiber optic. Kita tengah usulkan itu. Komisi I juga sudah tau,” kata Iman Supriadi di kantornya, Senin (28/7/2025).
Apalagi, pihaknya dituntut dan ditargetkan sebanyak 30 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Cirebon sudah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone nya.
“Tahun 2022 capaian aktivasi IKD hanya 1,6 persen, hingga akhir Juli ini 5,06 persen. Dari 27 Kabupaten/kota se-Jawa Barat, kita (Kabupaten Cirebon) berada di urutan ke-17 di bawah Kota Bandung,” kata Iman.
Peningkatan signifikan capaian aktivasi IKD di Kabupaten Cirebon berkat mekanisme percetakan KTP-el dengan membawa smartphone android/IOS. Maka, pihaknya mewajibkan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang hendak mencetak KTP-el baik hilang maupun baru harus melalukan aktivasi IKD.
“Kecuali lansia, ODGJ, disabilitas dan yang tidak memiliki smartphone. Tapi, untuk yang memiliki smartphone wajib hukumnya,” ungkapnya.
Karena, nanti kedepannya semua pelayanan yang sifatnya administrasi kependudukan tidak perlu lagi mendatangi kantor kecamatan maupun kantor Disdukcapil, hanya cukup melalui IKD yang ada di smartphone.
“Merubah alamat, merubah gelar, merubah golongan darah, pindah alamat dan lainnya, itu cukup menggunakan IKD, jadi banyak manfaatnya,” kata Iman.
Dalam pencetakan KTP, pihaknya meminta masyarakat untuk datang secara pribadi, selain aktivasi IKD juga menghindari praktik percaloan. “Kami ingin KTP itu diterima langsung oleh masyarakat yang membutuhkan satu hari selesai tidak perlu lagi mengantre berbulan-bulan,” katanya.
Dengan mekanisme seperti ini, pencetakan KTP telah tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan dan persediaan blanko KTP saat ini masih tersedia dan selalu dipublish di media sosial Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
“Masyarakat bisa langsung tahu ketersediaan jumlah blanko, karena tiap hari update terus di media sosial,” tandasnya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post