KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa (Pemdes) Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon mengakui bila PT Merlion Sejahtera Group sudah melakukan pembebasan lahan seluas 120 hektar sejak tahun 2019 silam.
PT Merlion Sejahtera Group masih menyisakan masalah yang belum tetselesaikan hingga saat ini.
Pihaknya berharap rencana kelanjutan PT Merlion Sejahtera Group yang akan investasi di wilayahnya agar menyelesaikan dahulu permasalahan yang belum terselesaikan tersebut. Hal itu disampaikan Kuwu Pengarengan, Carsadi, kemarin.
Dijelaskannya, kehadiran PT Merlion Sejahtera Group untuk melakukan pembebasan lahan di desanya telah dimulai sejak tahun 2019.
Tim dari PT Merlion Sejahtera Group didampingi oleh mantan Kuwu Desa Rawaurip Kecamatan Pangeran, Lukman Hakim telah melakukan pembebasan lahan seluas sekitar 120 hektare.
Kemudian pada tahun 2022 PT Merlion Sejahtera Group melanjutkan untuk melakukan pembangunan jalan akses menuju kawasan.
Akses jalan terpaksa harus melakukan ganti rugi kepada pemilik gudang garam yang ada di sepanjang jalur akses tersebut.
Pihaknya membantu melakukan pengurusan perijinan karena akses jalan tersebut melintasi saluran irigasi dan harus melakukan pengajuan pengalihan saluran ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cusanggarung (Cimancis).
“Kalau pembebasan lahan itu dilakukan di era kuwu sebelum saya. Ketika saya menjabat PT Merlion Sejahtera Group minta dibantu untuk pembangunan akses jalan,” terangnya.
Lanjut Carsadi, saat melakukan pembuatan akses jalan, pihaknya ikut terlibat, sehingga masyarakat Desa Pengarengan juga banyak yang ikut terlibat dalam pembangunan jalan tersebut.
Tetapi setelah selesai dilakukan, PT Merlion Sejahtera Group masih menyisakan permasalahan dimana PT Merlion Sejahtera Group masih ada tunggakan pembayaran sekitar Rp125 juta.
Lanjut kuwu, di akhir 2023, PT Merlion Sejahtera Group kembali datang dengan pimpinan baru yakni Mr James untuk melanjutkan kembali pembebasan lahan, dimana kebutuhan untuk kawasan industri PT Merlion Sejahtera Group untuk tahap awal adalah 250 hektar.
Saat itu dirinya menyampaikan bahwa kalau mau melanjutkan kembali melakukan pembebasan lahan, maka PT Merlion Sejahtera Group harus menyelesaikan permasalahan sebelumnya saat masih dipimpin Atim, namun alasannya Atim sudah dikeluarkan oleh perusahaan.
“Saat itu kami pertanyakan, kalau memang saudara Atim sudah keluar dari PT Merlion Sejahtera Group maka saya minta bukti pengunduran diri saudara Atim, karena kami diminta pertanggungjawaban atas masalah yang belum diselesaikam oleh Atim selalu pimpinan PT Merlion Sejahtera Group saat itu,” terangnya.
Ditambahkan Kuwu Carsadi, di tahun 2024 ini, PT Merlion Sejahtera Group telah melakukan MoU dengan PT Perkasa Sarana Propertindo (PSP).
Pihaknya juga menyampaikan hal serupa kepada PT PSP terkait permasalahan yang belum diselesaikan PT Merlion Sejahtera Group.
Menurutnya, walaupun saat ini gambar perencanaan kawasan industri PT Merlion Sejahtera Group berubah dengan akan membangun jalan baru, tetapi pihaknya berharap permasalahan pembangunan jalan yang dulu pernah dilakukan PT Merlion Sejahtera Group dan masih menyisakan permasalahan sebelum melakukan kelanjutan kegiatannya.
“PT PSP sudah membuat pernyataan dan akan menyelesaikan masalah saat PT Merlion Sejahtera Group masih dibawah kepemimpinan Atim, kami pada dasarnya sangat mendukung rencana investasi yang akan dilakukan PT Merlion Sejahtera Group, tetapi harus mengedepankan kearifan lokal,” harapnya. (Nawawi)