MAJALENGKA, (FC).- Tidak memerlukan waktu yang cukup lama, unit Satreskrim Polres Majalengka berhasil membekuk tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban JW (69) warga Desa Kulur Kecamatan Majalengka yang terjadi pada tanggal 7 November lalu.
Kronologinya tiga orang tersangka tersebut melakukan penyergapan kepada korban dengan disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam Clurit dan parang.
Lalu korban disekap serta diikat. Selanlanjut tersangka melakukan pencurian barang barang berharga milik korban berupa surat surat berharga BPKB kendaraan dan sertifikat rumah.
Hal ini disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir pada pres rilis yang digelar Jumat kemarin di halaman Satreskrim Polres Majalengka.
“Berdasarkan hasil pengembangan unit Reskrim Polres Majalengka ternyata salah seorang pelaku inisial TT (44) warga desa Kulur Kecamatan Majalengka merupakan tetangga korban, mereka memiliki dendam kepada korban kerena memiliki hutang dan korban mengambil motor pelaku TT. Selanjurnya pelaku mengajak dua orang lainnya yakni inisial RS (19) Warga desa Sindangkerta Kecamatan Maja,YD (28) warga Sidaraja Kecamatan Cingambul bersama sama melakukan penyekapan dan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan,” tegas Kapolres Edwin.
Lebih jauh Kapolres Majalengka menegaskan, Ke tiga tersangka melakukan pencurian di rumah korban dengan melakukan menyekap.
Namun untungnya korban pada saat itu bisa membebaskan diri dan langsung melaporkan ke Polsek Kota Majalengka.
Kurang dari 24 jam ketiga tersangka berhasil dibekuk Unit Sat Reskrim Polres Majalengka.”Ketiganya dikenakan pasal pencurian dan kekerasan dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres Edwin. (Munadi)
Discussion about this post