KAB. CIREBON, (FC).- Bupati Cirebon, H Imron menghadiri acara Fokus Group Discussion (FGD) yang digagas FCTM sekaligus penandatangan persetujuan adanya pemekaran Kabupaten Cirebon Timur, bertempat di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (2/9) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Imron menyampaikan, Pemkab Cirebon pada prinsipnya menyetujui adanya pemekaran Kabupaten Cirebon Timur. Karena, lanjutnya Pemkab Cirebon memiliki pertimbangan bahwasanya keuangan negara itu berbasis kabupaten dan desa bukan berdasarkan basis jumlah penduduk. “Jadi dengan adanya pemekaran, nantinya anggaran yang akan diterima akan lebih besar lagi, dengan demikian dengan anggaran tersebut nantinya akan mendapatkan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Berkaitan dengan percepatan akselarasi pemekaran bahwa Pemkab Cirebon menjadi kunci suksesnya percepatan tersebut, Imron menyampaikan, kunci percepatan pada dasarnya bukan saja ada di pemkab namun pihak DPRD Kabupaten Cirebon pun ikut berperan di dalamnya. “Kita bicara bukan siapa yang menjadi kunci suksesnya pemekaran namun semua itu berdasarkan sistem. Kami (Pemkab,-red) sudah dari dulu menandatangani, sekarang ini tinggal bagaimana FCTM bekerja menindaklanjuti hal tersebut,” jelasnya.
Sedangkan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi mengatakan, kalau ranah pemekaran itu beberapa persyaratan substansi di Undang-Undang menjadi kewenangan eksekutif, pihaknya tidak mungkin mengintervensi yang menjadi kewenangan eksekutif. “Kita ambil contoh seperti pembagian aset, pembagian kewenangan perangkat daerahnya, dan banyak lagi yang harus diinventarisir, dan itu menjadi kewenangan eksekutif,” jelasnya.
Selain itu, bicara besaran rincian anggaran yang harus dipersiapkan kemudian berapa biaya yang mau dialokasikan, untuk persiapan rinciannya nanti dibicarakan oleh yang menangani pemekaran itu. Kemudian lanjutnya, yang tidak kalah pentingnya yaitu soal keputusan batas wilayah dan ruang lingkup baru dasarnya dari verifikasi Musdesus itu, nah ini yang harus ada keputusan. “Jadi tadi kalau kata Prof Yogi kalau ada desa yang tidak mau ya tinggal saja, kemudian verifikasi ini menjadi dasar kalau sekarang ada 17 kecamatan tinggal dibuat sketsanya kemudian diproses, nah itu bukan menjadi kewenangan kami,” katanya.
Lanjutnya, pihaknya mendorong teman di eksekutif untuk menyiapkan lampiran untuk kebutuhan kesepemahaman antara pemerintah dengan dengan DPRD Kabupaten Cirebon. Ditambahkannya, dirinya sudah berkirim surat ke teman-teman di eksekutif, dan sudah merekomendasikan jadi persiapkan persyaratan untuk penyusunan kesepakatan bersama, diparipurna berikutnya bupati membawa lampiran tersebut. “Yang terpenting ada luang lingkup yang jelas terkait DOB nanti kita tinggal eksekusi, tinggal teman-teman di eksekutif menyiapkan kebutuhan itu,” pungkasnya. (Nawawi)
Discussion about this post