KUNINGAN, (FC).- Verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (Parpol) hasil perbaikan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan telah selesai. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya berita acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kuningan di kantor KPU setempat, Selasa (11/10).
Verifikasi dilakukan terhadap 19 Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Kuningan, dari total 20 Parpol yang ditetapkan KPU RI.
Ketua Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman, mengatakan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022, tahapan ini berlangsung sejak 3 Oktober hingga 10 Oktober 2022. Sebelumnya KPU melakukan vermin terhadap 22 Partai Politik, dari total 24 Parpol yang diterima pendaftarannya oleh KPU RI. Tahapan tersebut berlangsung pada 16 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022.
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, disebutkan Sule panggilan akrab Maman Sulaeman ditandangani oleh Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi beserta jajaran Anggota KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, Dudung Abdu Salam, dan Lestari Widyastuti dan dirinya.
Penandatangan tersebut disaksikan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan. Hadir dalam acara tersbut Sekretariat KPU Kuningan, Asep Pepen Ruspendi, beserta jajaran Kasubbag Sekretariat KPU Kuningan.
“Berita Acara yang telah ditandatangani selanjutnya disubmit ke aplikasi SIPOL. Sementara dokumen hardcopy diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat sebagai bahan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 12 Oktober 2022. Hasil rekapitulasi tingkat provinsi itu kemudian diserahkan kepada KPU RI untuk selanjutnya direkap secara nasional. Hasilnya kemudian diserahkan kepada Bawaslu RI dan pimpinan Parpol di tingkat pusat,” jelas Sule.
Sementara itu, masih kata Sule, 19 Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang mengikuti fase verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan di KPU Kuningan yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat. (Ali)
Discussion about this post