KOTA CIREBON, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kota Cirebon, dalam hal ini Panwascam Kejaksan dan Kesambi, terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, sesuai dengan hasil kajian yang sudah dilalukan oleh divisi hukumnya, KPU menyiapkan beberapa skema untuk PSU di lima TPS. Skema ini didasarkan pada kronologi serta kasus yang terjadi di masing-masing TPS yang direkomendasikan PSU.
Mardeko membeberkan skemanya, diantaranya adalah, untuk tiga TPS di Kecamatan Kejaksan, dengan persoalan yang sama, dimana DPTb yang harusnya menggunakan surat suara untuk memilih Pilpres saja, namun diberikan lima surat suara, maka KPU akan memungut suara ulang untuk lima surat suara di tiga TPS tersebut.
Selanjutnya, untuk di TPS 27 Karyamulya, dimana kasusnya ada pemilih yang tidak masuk dalam DPT, DPTb maupun DPK, namun difasilitasi memilih dengan diberikan surat suara bervariasi, dari hasil kajian KPU, pemilih ‘siluman’ di TPS tersebut diberikan empat surat suara, kecuali surat suara untuk DPRD Kota/ Kabupaten.
“Yang terjadi di TPS 27 ini bervariasi, dari laporan, ada yang dikasih 4, ada yang 3, ada yang 2. Tapi hasil kajian KPU, yang di TPS 027 tidak ada yang diberikan surat suara untuk DPRD Kota,” ungkapnya.
Dengan demikian, KPU pun memutuskan bahwa untuk di TPS 27, yang akan dipungut ulang adalah suara untuk Pilpres, DPD RI, DPR-RI serta DPRD Provinsi saja.
Selanjutnya, untuk di TPS 02 Kesambi kasusnya memang sama dengan di TPS 27 Karyamulya, hanya saja, pemilih yang tidak terdaftar datang hanya diberikan surat suara untuk Pilpres, sehingga yang akan dipungut ulang adalah suara untuk Pilpres saja.
“Jadi untuk tiga TPS di Kejaksan semua (5 surat suara,-Red), di TPS 027 Karyamulya empat surat suara, minus DPRD Kota, dan di TPS 002 Kesambi hanya Pilpres saja,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Fereddy SE mengatakan, PSU bukan sesuatu yang baru dalam Pemilu, sehingga rekomendasi PSU di lima TPS di Kota Cirebon tidak perlu dimaknai sebagai sesuatu yang luar biasa.
Bahkan diakui Fereddy, PSU bukan hanya terjadi di Kota Cirebon, dimana sudah ada beberapa laporan di daerah lain di Jawa Barat, namun ia tidak menyebut secara spesifik.
“Kami mengapresiasi kerja-kerja pengawasan di Kota Cirebon, dan PSU sesuatu yang diatur UU, bukan hal yang luar biasa. Jadi jangan dimaknai sebagai sesuatu yang luar biasa, biasa saja, jangan seperti mau kiamat. PSU-PSU yang direkomendasikan, dikembalikan ke KPU, untuk dilaksanakan atau tidak, kalaunpun tidak dilaksanakan, akan ada proses selanjutnya dari Bawaslu,” kata Fereddy. (Agus)