KOTA CIREBON, (FC).- Sebagai lembaga negara penyelenggara pemilihan umum, sudah sewajarnya Kantor KPU menempati lokasi yang strategis dan representatif.
Sehingga mudah dijangkau oleh pemangku kepentingan maupun pihak lainnya.
Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi menyampaikan, pihaknya setelah melakukan pendekatan intensif dengan Kementerian Keuangan RI, akhirnya bisa mendapatkan sebuah gedung. Gedung ini milik Kemenkeu yang terletak di Jalan Wahidin Kota Cirebon.
“Kurang lebih tujuh bulan kita melakukan pendekatan dan lobi. Tentunya dengan KPU RI, akhirnya Kemenkeu bisa melepaskan aset miliknya kepada KPU RI. Untuk digunakan oleh KPU Kota Cirebon,” jelas Didi kepada FC, Minggu (2/5).
Disebutkannya, gedung baru ini harus dilakukan renovasi, agar sesuai dengan kebutuhan untuk Kantor KPU.
Terkait anggaran untuk renovasi, pihaknya menyerahkan kepada KPU RI.
Didi juga mengungkapkan, penyerahan aset ini bisa terlaksana karena, dimungkinkan untuk hibah antar lembaga negara yakni Kemenkeu dan KPU RI.
Selanjutnya KPU RI akan menyerahkan pengelolaannya ke KPU Kota Cirebon.
“Gedung baru luasnya sekitar 1.000 meter persegi. Sesuai untuk Kantor KPU. Tapi bila seluruh aktivitas KPU di gedung baru termasuk gudang, saya rasa tidak cukup,” ucapnya.
Maka dari itu, Kantor KPU yang lama di Jalan Palang Merah tetap akan dipergunakan. Bisa nantinya gedung yang baru untuk perkantoran.
Sementara gedung yang lama sebagian untuk staf berkantor dan gudang sebagai penyimpanan material pemilu. (Agus)












































































































Discussion about this post