KOTA CIREBON, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pilkada serentak 2024 mulai 23 sampai dengan 29 April 2024.
Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Cirebon Hasan Basri SH mengatakan, pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Mulai hari ini tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024 dibuka pendaftaran Calon PPK untuk Pilkada di Kota Cirebon,” jelasnya, Selasa (23/4).
Dikatakannya, KPU Kota Cirebon memberi kesempatan untuk warga Kota Cirebon ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2024 di Kota Cirebon dengan menjadi anggota PPK.
“Tahapan seleksi dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi, ujian tertulis melalui CAT, tanggapan masyarakat, wawancara,” katanya.
Hasan membeberkan, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, syarat untuk menjadi Anggota PPK Pilkada 2024 adalah, Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post