KOTA CIREBON, (FC).- Pondok Pesantren (Ponpes) Benda Kerep di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, selalu menjadi buah bibir setiap digelarnya Pemilu.
Pasalnya, di ponpes tersebut, selalu digunakan sari kunyit sebagai ganti dari tinta Pemilu, sejak Pemilu pasca reformasi Tahun 1998, hal ini sebagai bentuk kearifan lokal.
Hal inilah yang membuat Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni melakukan kunjungan langsung ke ponpes. Ummi didampingi Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko dan Ketua Bawaslu, Devi Siti Sihatul Afiah.
Usai bertemu dengan pimpinan Ponpes Benda Kerep KH Miftah Faqih, Ummi mengatakan, kedatangannya selain untuk bersilaturahmi juga untuk berkoordinasi terkait penggunaan logistik berupa tinta Pemilu, sebagai bukti sudah melakukan pencoblosan.
Ummi bersilaturahmi, sekaligus mengkoordinasikan tarkait dengan persoalan logistik Pemilu, dalam hal ini tinta, yang sejak dulu, setiap Pemilu tiga TPS di Benda Kerep menggunakan kunyit sebagai tanda sudah mencoblos.
“Kunjungan kami untuk bersilaturahmi. Kami juga datang meninjau Training of Trainers (ToT) untuk PPK PPS di Cirebon, karena tanggal 25 akan ada pelantikan KPPS serentak se Indoensia,” ucapnya, Selasa (23/1).
Ummi menegaskan, di TPS seluruh Indonesia termasuk Jawa Barat dan Kota Cirebon, para pemilih tetap menggunakan logistik tinta yang disediakan oleh KPU.
“Kami memastikan, logistik yang berada di 140.457 TPS di Jawa Barat, sesuai dengan regulasi, termasuk tinta,” ungkapnya.
Terkait Ponpes Benda Kerep yang menggunakan kunyit, pihaknya telah berkoordinasi dengan KH Miftah. Hasilnya, penggunaan tinta diperbolehkan untuk bukti pencoblosan.
Namun dari sisi kearifan lokal, KPU pun menghormatinya. Ummi juga memberikan pengertian, bahwa tinta yang menjadi salah satu bagian dari logistik Pemilu, itu adalah yang digunakan sebagai bukti sudah mencoblos, tidak ada yang lain.
Sementara KH Miftah Faqih menambahkan, pihaknya tidak melarang penggunaan tinta Pemilu yang disediakan oleh KPU.
“Tinta Pemilu tetap ada dan boleh dipergunakan dan tidak dilarang. Hmya saja penggunaan kunyit ini adalah sebagai bentuk kearifan lokal kita saja,” ucapnya.
Di Benda Kerep sendiri, lanjutnya, kunyit sudah dipergunakan untuk tanda sudah mencoblos sejak pasca reformasi zaman Presiden Gusdur.
“Penggunaan kunyit sudah sejak pas zaman Gusdur jadi presiden, disini sudah pake kunyit. Juga ada yang pake tinta, Sebetulnya sih, tinta pun gak masalah, karena itu sudah diteliti, sampai dengan bahtsul masail dan sebagainya, itu tidak masalah,” jelas KH Miftah.
Kalau bisa, haraonya, KPU untuk menerapkan kearifan lokal tersebut untuk mengganti tinta dengan kunyit di Pemilu di seluruh Indoensia.
“Petani bisa menanam kunyit dan dibeli oleh pemerintah sebagai bahan tinta Pemilu. Tentunya petani juga senang dengan pesta demokrasi lima tahunan ini. Ekonomi petani juga bisa meningkat,” ucapnya. (Agus)