KOTA CIREBON, (FC).- Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melakukan membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Atas hal tersebuit, Pemkot Cirebon melalui Inspektorat Kota Cirebon, melakukan upaya pencegahan terhadap berbagai potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Pemkot Cirebon.
Salah satu penyelenggara Pemerintahan Kota Cirebon adalah DPRD Kota Cirebon, yang menjadi sasaran pertama sosialisasi dan pengarahan upaya pencegahan korupsi.
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) secara virtual, di sebuah hotel di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Selasa (14/11).
Inspektur Daerah Kota Cirebon, Asep Gina Muharam mengungkapkan, sesuai dengan arahan dari KPK, sosialisasi anti korupsi ini perlu diberikan kepada penyelenggara pemerintahan, tidak terkecuali legislatif.
“Kita berikan sosialisasi untuk semua penyelenggara pemerintahan. Kebetulan sosialisasi pertama kita berikan untuk legislatif,” ungkap Asep.
Sesuai dengan hasil pemetaan KPK, lanjut Asep, ada tujuh aspek penekanan yang menjadi area intervensi, dan menjadi potensi tindakan korupsi di daerah.
Tujuh ruang yang sangat berpotensi terjadi pelanggaran korupsi, disebutkan Asep, adalah aspek perencanaan dan penganggaran, aspek pengadaan barang dan jasa (barjas), perijinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, manajemen pajak dan retribusi daerah (PDRD), serta manajemen barang milik daerah (BMD).
“Kita sebagai penyanggara pemerintahan di daerah, diminta untuk sama-sama mencegah potensi kerawanan di tujuh titik ini. Tujuh aspek ini hasil dari KPK yang sudah memetakan titik rawan korupsi di daerah,” sebut Asep.
Mengingat DPRD merupakan lembaga yang juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dijelaskan Asep, Inspektorat sangat berharap agar kedua lembaga bisa bersama melakukan pengawasan.
“Kita di inspektorat fungsi pengawasannya meliputi pengawasan fungsional, seperti audit, review, monitoring, evaluasi, termasuk pengaduan masyarakat. DPRD punya metode sendiri dalam fungsi pengawasnya,” jelas Asep.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menyambut baik upaya prefentif yang dilakukan oleh inspektorat untuk mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi di daerah.
Edukasi dan sosialisasi pencegahan korupsi ini, diakui Andru, memberikan pengetahuan baru bagi pihaknya, karena haeus diakui, lembaga DPRD merupakan lembaga yang rentan.
“Berjalannya fungsi pengawasan yang beriringan ini, berkaitan dengan proses penganggaran di perangkat daerah, DPRD akan meningkatkan secara aktif fungsi pengawasannya bersama inspektorat,” pungkasnya. (Agus)