KOTA CIREBON, (FC).- Program Pemkot Cirebon yakni Smart City, dalam waktu dekat akan memiliki payung hukum dalam pelaksanaannya. Payung hukum ini berupa peraturan daerah (perda) yang akan dibahas bersama legislatif.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon Ma’ruf Nuryasa kepada FC, Selasa (3/11).
Ma’ruf juga menyampaikan, naskah akademik smart city sudah ada. Bahkan Sekda memberikan dorongan agar prosesnya segera dilaksanakan.
“Tahun ini juga Kota Cirebon juga menjadi obyek penelitian dan evaluasi program smart city, khususnya untuk aparatur dan masyarakat. Hasilnya akan menjadi dasar bagi mereka untuk melanjutkan program smart city ke depannya,” jelasnya.
Diceritakan Ma’ruf, pada 2017 lalu Kota Cirebon masuk kelompok pertama yang terdiri dari 25 kota dan kabupaten se Indonesia menuju smart city. Dengan komitmen smart city merupakan program bersama, akhirnya dibentuk dua tim yang terdiri dari tim dewan pembina smart city dan tim pelaksana smart city.
Tim dewan pembina smart city diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kota Cirebon dengan anggota akademisi, swasta, pelaku bisnis, komunitas dan media massa. Sedangkan tim pelaksana smart city diketuai oleh Kepala DKIS dan Kepala BP4D Kota Cirebon. Kolaborasi tersebut menghasilkan masterplan smart city hingga 2028.
Discussion about this post