KOTA CIREBON, (FC).- Sebenarnya Kota Cirebon susah mempunyai regulasi yang mengatur zakat bagi Aparat Sipil Negara (ASN).
Namun pelaksanaannya belum begitu optimal. Diperlukan regulasi yang lebih mengikat seperti peraturan daerah (perda).
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat DPRD Kota Cirebon dengan Baznas Kota Cirebon, di ruang kerja Ketua DPRD, Jumat (5/2).
Seusai rapat, Ketua DPRD Affiati menyampaikan, dibahas dalam pertemuan itu potensi zakat, pengumpulan zakat, zakat profesi, infak dan sedekah di lingkungan Pemkot Cirebon.
Pihak Baznas menhungkap tentang hasil pengumpulan zakat yang belum maksimal di kalangan ASN. Baznas juga menginginkan adanya perda tentang zakat di Kota Cirebon.
Secara kelembagaan, pihaknya mendukung adanya perda yang bisa mendorong peningkatan pengumpulan zakat.
Sejumlah daerah, seperti Kabupaten Indramayu, Kuningan dan lainnya telah memiliki perda tentang zakat. Atas hal itu, dewan akan membahas lebih lanjut tentang regulasi tersebut bersama Komisi I dan III DPRD.
“Tadi Baznas menyampaikan, di daerah lain sudah ada perda dan sudah berjalan. Kemudian, saat ini tidak semua instansi pemerintah dan ASN berzakat ke Baznas. Baznas menginginkan ASN berzakat kepada mereka,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Diakuinya, dirinya terus memantau kegiatan Baznas saat menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Potensi zakat di Kota Cirebon terbilang besar.
“Instansi pemerintah tentu harus mendukung Baznas. Ini demi kebaikan masyarakat Kota Cirebon,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cirebon Mohamad Taufik menambahkan, regulasi merupakan hal penting dalam upaya untuk peningkatan zakat, baik perwali maupun perda.
Taufik berharap DPRD Kota Cirebon mendorong adanya perda tentang zakat.
“Sekarang memang sudah ada perwali, tapi belum maksimal. Di daerah lain sudah ada perda. Berharap regulasi ini bisa meningkatkan zakat. Baznas maju itu bukan buat kami, melainkan mereka yang membutuhkan,” ucap Taufik.
Taufik mengatakan, Baznas Kota Cirebon tertinggal dengan Baznas di daerah lain. Ia menilai selama empat tahun aktivitas Baznas Kota Cirebon tak berkembang.
Ia menyebut dari total ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, hanya 21 persen yang berzakat melalui Baznas.
“Kita tertinggal dalam hal regulasi dan pengumpulan zakat di lingkungan ASN. Semoga perda ini bisa terealisasikan,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post