INDRAMAYU, (FC).- Kasus korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu yang menyeret dua pejabat Pemkab Indramayu dengan kerugian negara Rp 2 miliar akan segera disidangkan.
Dua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kabupaten Indramayu yang berinisial S dan Kabid Kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertahanan Kabupaten Indramayu berinisial BSM.
Sementara dari pihak swasta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sudah menetapkan dua tersangka yakni P dan N.
Tersangka P diketahui merupakan Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu dan N adalah broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad membenarkan, pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 Pukul 13.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah dilaksanakan kegiatan Tahap 2 perkara Tindak Pidana Korupsi masing-masing atas nama Suryono dan Bhayu Soekarno Muda.
“Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum,”kata Denny Achmad melalui pesan singkat, Kamis (27/1).
Denny menyebutkan, untuk sementara ini baru dua tersangka dari unsur pemerintah yang sudah dilimpahkan. Kedua tersangka saat ini dititipkan di Rutan Bandung.
“Setelah tahap II, kedua tersangka di tahan di Rutan Kebonwaru Bandung,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut dimulai pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk kegiatan penataan RTH Alun-alun. Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar.
Akibat kejadian tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), menahan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) Kabupaten Indramayu, S dan Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Indramayu, BSM, Rabu (29/9)
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rampok uang rakyat pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019. (Agus)