KOTA CIREBON, (FC).- Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap SN dan S. Keduanya adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor. SN (32) merupakan warga Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Sedangkan S (33) adalah warga Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Tersangka S merupakan residivis dan pernah divonis satu tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Langensari Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Minggu (19/7) lalu. Kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kedua pelaku ini telah mencuri sepeda motor di enam lokasi diantaranya di Kecamatan Mundu, Kedawung, dan Kesambi,” katanya, Kamis (10/8).
Modus operandi pelaku adalah mencari target kendaraan yang hendak mereka curi yaitu dengan berpura-pura menjadi pengemudi ojek online.
“Para pelaku bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir, kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkap Kapolres Cirebon Kota.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke salah seorang penadah berinisial A yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)
Sementara tersangka SN dan S serta barang bukti kunci letter T, 1 buah kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post