KUNINGAN, (FC).- Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan resmi menyerahkan berkas laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait PDAM Tirta Kamuning kepada pimpinan DPRD, Rabu (11/2).
Penyerahan dokumen tersebut menandai berakhirnya tahap pengumpulan data awal dan menjadi dasar DPRD untuk masuk ke tahapan lanjutan pendalaman.
Wakil Ketua DPRD Kuningan, H. Dwi Basyuni Natsir, membenarkan pihaknya telah menerima berkas pulbaket dari Komisi II dan akan segera melakukan sinkronisasi materi bersama unsur pimpinan dan komisi terkait.
“Iya, tadi kita menerima berkas laporan pulbaket PDAM dari Komisi II,” ujarnya.
Menurutnya, dari laporan yang diterima, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah terkait Surat Peringatan (SP3) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) kepada PDAM Tirta Kamuning, termasuk aspek perizinan pipanisasi dan administrasi pendukung lainnya.
“Di dalamnya ada laporan terkait perizinan pipanisasi dan beberapa perizinan lain, khususnya menyangkut SP3 dari BBWS ke PDAM Kuningan,” jelasnya.
Meski demikian, pimpinan DPRD belum membuka detail isi laporan karena masih akan dilakukan pendalaman dan pengayaan data sebelum diambil langkah berikutnya.
Ia juga menegaskan bahwa materi pulbaket tidak semata-mata menyangkut PDAM, tetapi juga aspek lain yang berkaitan.
“Pimpinan akan melakukan pendalaman dulu atas pengayaan dari Komisi II. Sebenarnya laporan itu bukan hanya tentang PDAM saja,” katanya.
DPRD juga memastikan pihak PDAM akan dipanggil untuk dimintai keterangan secara langsung pada tahap lanjutan, meski jadwal resmi pemanggilan belum ditetapkan.
“Pada saatnya nanti kita akan panggil PDAM. Untuk waktunya belum ditentukan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kuningan, Jajang Jana, sebelumnya menjelaskan bahwa pulbaket dilakukan sebagai tindak lanjut rapat internal komisi untuk merespons berbagai persoalan yang berkembang seputar PDAM Tirta Kamuning.
Tahapan awal dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait seperti BBWS dan dinas teknis, tanpa terlebih dahulu memanggil PDAM, guna memetakan persoalan dari sisi regulasi dan teknis lapangan.
Komisi II kemudian memperdalam temuan melalui kunjungan dalam daerah (KDD) selama dua hari ke sejumlah titik sumber dan penampungan air, di antaranya Cipujangga, Telaga Remis, Telaga Nilam, hingga Cikalahan.
Dari hasil peninjauan, Komisi II menemukan sejumlah catatan, termasuk belum terbangunnya reservoir untuk Kuningan di salah satu titik, adanya sambungan pipa yang dipertanyakan izinnya, serta aspek legalitas titik pengambilan sumber mata air.
“Yang paling mendesak untuk dikaji lebih dalam adalah sumber mata air di wilayah BBWS yang berkaitan dengan SP3. Itu perlu pendalaman serius,” kata Jajang.
Dengan diserahkannya dokumen pulbaket tersebut, DPRD Kuningan menyatakan siap melangkah ke tahap lanjutan untuk pendalaman, klarifikasi, dan pemanggilan pihak-pihak terkait.(Angga)











































































































Discussion about this post