KAB. CIREBON, (FC).– Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, HR Cakra Suseno menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai awal 2025 ini tidak akan memberatkan masyarakat kecil karena hanya berlaku untuk barang-barang mewah, dengan kenaikan sebesar 1 persen.
“Pak Prabowo sebagai Presiden hanya menjalankan undang-undang yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kebijakan ini diarahkan untuk barang-barang mewah saja. Barang dengan nilai di bawah Rp 500 juta tetap bebas PPN,” jelasnya.
Politisi Gerindra Kabupaten Cirebon ini, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang telah dirancang sejak 2021.
“PPN 12 persen ini sudah disepakati antara pemerintah pusat dan DPR RI pada 2021. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai awal 2025 sesuai dengan undang-undang yang telah disahkan,” ujar Cakra kemarin.
Ia juga memastikan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.
“Kebijakan ini tidak berdampak pada UMKM. Barang-barang dengan nilai di bawah Rp 500 juta, termasuk makanan dari pedagang kecil, tidak dikenakan PPN. Jadi UMKM tetap aman,” katanya.
Cakra mengapresiasi langkah pemerintah yang menurutnya berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan ini, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
” Kenaikan pajak diarahkan hanya pada segmen barang-barang mewah tanpa membebani masyarakat kecil,” tambahnya. (Suhanan)
Discussion about this post