KOTA CIREBON, (FC).- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di salah satu menara telekomunikasi yang berada di RW 04, Pancuran Barat, Kelurahan Sukapura, Kota Cirebon pada, Senin (7/11).
Sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Cirebon ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan tower tersebut.
Pada sidak itu juga, Komisi I DPRD Kota Cirebon ditemani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, kecamatan, dan pihak kelurahan.
Kepada FC, Selasa (8/11) Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani mengatakan, terkait keberadaan tower telekomunikasi ini menjadi persoalan, warga mengharapkan adanya pelaksanaan komitmen beberapa waktu lalu dengan pihak pengelola menara. Terutama, lanjut Dani, berkaitan dengan kompensasi terhadap menara telekomunikasi tersebut.
“Kami DPRD hanya dalam kaitannya dengan kepentingan memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada owner. Namun, sampai hari ini kami DPRD bahkan termasuk DPUTR belum bisa menghubungi mereka (pemilik tower),” ujar pria yang juga menjbat Ketua DPD PAN Kota Cirebon ini.
“Sehingga sampai hari ini kita dalam upaya ikhtiar, sementara warga sudah merasa tidak dianggap lagi oleh pemilik menara ini,” tambahnya.
Oleh karena itu, Dani meminta kepada pemilik tower untuk bisa berkoperatif dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan yang ditimbulkan dari keberadaan menara tersebut.
“Kami masih merencanakan pemanggilan yang pertama dan menginstruksikan kepada DPUTR untuk terus menghubungi sampai bisa dihadapkan dengan kami Komisi I. Berikutnya, kami meminta kepada Satpol PP untuk mempelajari dari sisi legalitas dan termasuk aspek ketertiban umumnya,” tegas Dani.
Sementara Yusuf, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon menjelaskan bahwa DPRD hanya mendengar dan memfasilitasi yang menjadi aduan dari masyarakat dan mencoba mendudukkan permasalahan ini dengan semua yang berkepentingan.
“Harapannya, ini bisa selesai dan bisa nyaman untuk semuanya, karena ada kejelasan terkait dengan pemilik menara. Pemilik juga bisa menjalankan tower ini dengan yang ditujukan,” katanya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi I lainya, Edi Suripno menegaskan bila pihak ketiga ini mengabaikan dengan sengaja tidak hadir dalam undangan selama tiga kali berturut-turut, kami bisa mengundang paksa.
“Ini penting untuk diketahui, sampai tiga kali berturut-turut undangan tidak hadir, kami bisa undang paksa. Ini memang ada indikator ketidakseriusan atau abai terhadap undangan kita. Maka itu kami sedang cari komunikasi langsung dengan owner nya dan semoga bisa segera hadir dan ada solusi,” kata Edi.
Sebetulnya, tambah Edi, ini hanya soal hak dan kewajiban kalau pihak pemilik menara untuk hadir dan beritikad baik. Namun, Edi menegaskan, pihaknya mempunyai hak untuk mengundang paksa pemilik menara bila sampai tiga kali berturut-turut tidak hadir.
“Bahkan kepala dinas yang bersangkutan bisa memberikan surat peringatan kepada pemilik menara, seperti kepada perusahaan-perusahaan swasta lainya. Kami sudah dua kali undang pemilik menara, bila sekali lagi tidak hadir, akan kami undang paksa,” tandasnya.
Kepala DPUTR Kota Cirebon, Irawan Wahyono mengatakan, pihaknya sudah dua kali bersurat dan mencoba berkomunikasi dengan perusahaan terkait.
“Kita sudah dua kali, nanti kita coba bersurat lagi. Kami akan terus berusahan agar persoalan ini bisa segera selesai,” kata Irawan.
Sementara itu, Ketua RW 04 Panjunan Barat, Agung Setiadi menjelaskan, menara tower ini dibangun sejak 2016 lalu. Namun izin mendirikan bangunan (IMB) baru jadi 2019.
“Sebernarnya warga sekitar menolak pendirian menara tower. Tetapi warga juga luwes, karena sudah dibangun, makanya ingin ada kompensasi,” katanya. (Agus)
Discussion about this post