KAB. CIREBON, (FC).- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, meminta agar pengelolaan potensi aset desa haruslah jelas.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan. Menurutnya aset desa harus dijaga, sebagai ujung tombak peningkatan pendapatan asli desa (PADes). Sebab, kerap kali aset desa hilang lantaran tidak terinventarisasi. Seperti akibat konflik pasca pemilihan kuwu (Pilwu).
“Karenanya, kami meminta agar desa dapat mengelola potensi aset desa serta menata aset desa. Seluruh aset desa harus tercatat secara administratif,” ujar Sofwan, belum lama ini
Termasuk, kata Politisi Partai Gerindra ini, mengoptimalkan Sumber Daya Alam (SDA) serta sumber daya manusia (SDM) juga. Agar keberadaan dan pemanfaatannya dapat dirasakan masyarakat setempat.
Sofwan juga menegaskan, aset desa yang belum tertata harus segera dibenahi dan ditertibkan. Misalnya aset pasar di Desa Mertapada Kulon yang telah diresmikan pada Januari 2022 silam.
Sofwan menyebut, keberadaan aset desa yang disewakan harus mendapat perhatian serius secara administratif. Juga pentingnya selektif dan transparansi penggunaannya.
“Kontraknya harus lebih selektif lagi dengan berbagai kajian dan masukan dari berbagai tokoh masyarakat dan instansi terkait. Hal ini harus dilakukan, agar tidak ada beban serta permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia pun mengakui, penataan aset desa tidaklah mudah. Terlebih jumlah desa di Kabupaten Cirebon mencapai 412 desa. Belum lagi saat desa mengalami pergantian kuwu, tentu banyak kajian dan kebijakan kuwu yang baru.
Namun ia menegaskan, keberadaan aset desa tetap harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Menurutnya, sering kali menemukan kasus aset desa yang dipakai pemerintah daerah maupun swasta tidak memiliki nota kesepahaman (MoU) yang jelas. Hal itu tentu akan berdampak pada PADes yang bersumber dari aset-aset tersebut.
“Meski sistem swasta tersebut memiliki kontrak, namun ternyata ada beberapa desa yang tidak ada arsipnya. Jadi kita tidak tahu kontraknya sampai kapan, dan berapa nilainya,” kata Sofwan.
Padahal pengelolaan aset desa telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 100 Tahun 2016 Pasal 3 yang menjelaskan, pengelolaan aset desa dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparasi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai. (Suhanan)
Discussion about this post