KAB. CIREBON, (FC).- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon memberikan teguran keras kepada perangkat desa di 412 desa untuk memahami aturan dan tugas pokok serta fungsi (Tupoksi) mereka.
Wakil Ketua Komisi I, Diah Irwani, menegaskan pentingnya pengetahuan tentang Tupoksi bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), serta berbagai KAUR di tingkat desa.
“Masing-masing perangkat desa harus mempelajarinya dengan sungguh-sungguh. Kita tidak ingin hanya melihat penampilan mereka, tetapi juga bagaimana etos kerja mereka,” ujarnya belum lama ini.
Diah juga menekankan peran penting pendamping desa dalam memetakan masalah yang dihadapi masyarakat, namun tanpa menggantikan peran utama kepala desa dan perangkat desa lainnya.
“Pendamping desa harus bekerja secara kolaboratif dengan perangkat desa yang sudah ada, bukan mengambil alih tugas-tugas mereka,” ujarnya.
Menurut Diah, jika semua perangkat desa menjalankan tugas sesuai tupoksinya, pelayanan pemerintah desa dapat berjalan lebih baik.
Sinergi antara pemerintah desa dan BPD juga sangat penting dalam pengembangan potensi desa serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Saat program-program pemerintah desa dapat berjalan dengan baik, kita dapat melihat kemajuan yang nyata dalam kehidupan masyarakat desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi mengingatkan para Kuwu tentang batasan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014.
Ia juga menekankan bahwa proses pemberhentian seorang kuwu harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP tersebut.
Dijelaskan dalam PP No 43 Tahun 2014, pemberhentian Kuwu harus didasarkan pada beberapa alasan yang jelas, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau usia telah mencapai 60 tahun.
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, proses pemberhentian harus mendapatkan persetujuan dari camat.
“Oleh karena itu, penting bagi kepala desa untuk memahami aturan dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk mencegah masalah yang mungkin timbul di kemudian hari,” pungkas Junaedi. (Suhanan)