KAB. CIREBON, (FC).- Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina memberikan komentar terkait ambruknya bangunan SDN 2 Cangkoak beberapa hari lalu.
Menurut Siska, seharusnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon harusnya melakukan pembaharuan data, kemudian melakukan pengajuan bagi sekolah yang rusak.
Ia menyebutkan, bahwa sebenarnya, persoalan sekolah atau ruang kelas tidak layak merupakan PR bersama.
Menurutnya, sebagai pembelajaran dari pihak sekolah konfirmasi ke Disdik dan Disdik pun konfirmasi ke pusat dan juga melakukan perbaikan data.
“Dinas harus perbaikan data, harus sesuai kenyataan. Kita sebenarnya, bisa mengambil anggaran provinsi dan APBN. Makanya, harus ada sosialisasi kepada disdik kepada sekolah-sekolah. Dan kepala sekolah jangan bosan mengirimkan proposal pengajuan ke Disdik,” jelasnya, Minggu (19/9)
Kemudian, poin-poin perencanaannya jangan hanya untuk rehab -rehab kecil. “Jangan hanya untuk rehab kecil. Harus direncanakan, kalau anggaran perubahan kan tidak besar” sebutnya.
Kemudian, sambungnya, data dibagi menjadi beberapa kategori, rusak ringan, sedang, dan berat. “Data sekolah ringan, sedang, dan berat,” katanya.
Di sisi lain Kasie Sarpras Disdik Kabupaten Cirebon Wanudin, mengatakan bahwa, pengajuan dana untuk SDN 2 Cangkoak telah dilakukan sejak 28 Juli lalu.
Namun, karena dari Kemendikbud tidak di acc maka, tidak mendapat bantuan untuk pembangunan.
“Sudah diajukan, tapi kewenangannya pun ada di Kemendikbud,” ujarnya.
Hal ini pun berlaku bagi sekolah lainnya. Menurut tenaga peninjau Kemendikbud kepada Disdik Kabupaten Cirebon. Kategori sekolah rusak itu semua sama saja.
“Tidak ada rusak ringan atau sedang atau berat. Yang ada hanya rusak dan rusak berat. Menurut Kemendikbud rusak berat itu kalau sudah rata dengan tanah. Makanya, SDN 2 Cangkoak sebelum ambruk bukan masuk dalam kategori rusak berat,” tutupnya. (Sarrah)