KAB. CIREBON, (FC).- Tak kunjung selesai polemik revitalisasi Pasar Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun. Kini kembali berada di meja DPRD Kabupaten Cirebon untuk mempertemukan kedua belah pihak, antara pedagang pasar dan pengembang proyek. Mediasi itu melibatkan sejumlah pihak dari perwakilan masyarakat, pemerintah desa, BPD, jajaran manajemen PT Dunia Milik Bersama (DUMIB), Bagian Hukum Setda, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon.
Dalam mediasi tersebut, masyarakat dan pedagang Pasar Jungjang mendesak agar kerja sama dengan PT DUMIB dihentikan, karena perjanjian kontrak dengan investor yang ditunjuk oleh pemerintahan desa sebelumnya telah berakhir sejak 2022.
Direktur BUMDes Desa Jungjang yang juga ketua pedagang Pasar Jungjang, Radi Ismail menegaskan, bahwa kerja sama tidak boleh dipaksakan dengan alasan apapun. “Desa memiliki tanah, PT DUMIB punya modal. Kalau pemilik tanah sudah tidak berkenan, kerja sama tak bisa dipaksakan apalagi sudah habis masa kontraknya sejak 2022 lalu,” kata Radi.
Radi menyebut bahwa desa siap melakukan appraisal independen untuk menentukan nilai penggantian yang rasional. Selain itu mereka juga telah menempuh jalur hukum termasuk menghadapi gugatan Rp50 miliar di Pengadilan Negeri Sumber yang kemudian akhirnya ditolak. Upaya banding PT DUMIB di Pengadilan Tinggi juga berujung pada putusan serupa yaitu ditolak. “Dalam putusan 15 Agustus 2024 lalu, gugatan PT DUMIB ditolak. Jika mereka ingin melanjutkan jalur hukum, kami siap menghadapi dengan semua data dan argumentasi,” ujar Radi.
Sementara, Direktur Utama PT DUMIB, Arif mengatakan, pihaknya mengalami kerugian besar akibat proyek yang mangkrak sejak 2022. “Sejak proyek terhenti, kami mengalami banyak kerugian. Dana yang telah dikeluarkan untuk pembangunan sudah mencapai Rp31 miliar, termasuk biaya pembangunan pasar darurat dan bunga pinjaman perbankan,” jelasnya.
PT DUMIB lanjut Arif sangat terbuka terhadap opsi penggantian biaya, asalkan dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan perusahaan. Perlu diketahui, sejak awal, rencana revitalisasi pasar ini menuai penolakan dari para pedagang, hingga akhirnya proyek tersebut terhenti. Kini, DPRD Kabupaten Cirebon menawarkan dua solusi untuk menyelesaikan kisruh ini.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati menyebutkan, bahwa ada dua pilihan yang bisa diambil, jika masing-masing pihak bisa menekan ego. Yang pertama, bisa dibuat kerja sama baru. Yang kedua, ada perjanjian baru terkait penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh PT DUMIB. “Dari tawaran dua opsi itu, pihak desa dan pedagang sepakat untuk mengambil opsi kedua, yakni melakukan perhitungan ulang secara independen guna menentukan besaran penggantian biaya yang layak,”pungkas Nana. (Johan)
Discussion about this post