KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, melarang pihak developer perumahan Telaga Cempaka Permai melakukan pengembangan tahap II.
Sebab, untuk perumahan tahap I saja asetnya masih belum diserahterimakan ke pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Erry Achmad Husaeri menyikapi gejolak yang dilakukan warga perumahan Telaga Cempaka Permai Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, belum lama yang memblokir jalan akses masuk mobil proyek pengembangan perumahan Telaga Cempaka Permai tahap II.
Menurut Erry, pihak developer Telaga Cempaka Permai memang sudah mengajukan aset perumahan ke Pemda setahun yang lalu.
Hanya saja, setelah dilakukan verifikasi oleh pihaknya masih banyak kekurangan. Sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari pihak developer untuk memenuhi kekurangan berkas tersebut.
“Prosesnya sudah. Tapi ada verifikasi. Ketika diverifikasi itu masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus diselesaikan oleh developer,” kata Erry, Selasa (2/11).
Ia menjelaskan, untuk prosesnya, ketika sudah selesai ditindaklanjuti, artinya kekurangan berkas itu dipenuhi dan kembali diverifikasi hasilnya lengkap, maka selanjutnya proses cek lapangan.
“Kalau sudah selesai dan dianggap cukup, ya dibuat berita acara serah terima,” ujar Erry.
Ia kembali menegaskan, kekurangan berkas itu pun sudah disampaikan ke owner perumahan atas nama Lukman agar dipenuhi supaya bisa diserahterimakan asetnya ke Pemda.
“Masih banyak. Itu ada di Lukman. Masih banyak yang harus diselesaikannya. Mereka mengajukan sudah hampir satu tahun. Tapi belum ada tindaklanjutnya,” kata Erry.
Ia juga menjelaskan, untuk menyerahkan aset perumahan ke Pemda, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang.
Misalanya sudah berapa persen Fasum Fasos yang disediakan.
Kemudian Fasum Fasosnya sudah disertifikatkan atau belum dan ketika diserahkan, layak atau bisa diterima tidak. Karena dipastikan harus dalam kondisi baik.
“Kan dia ekspos dulu. Menyampaikan. Kalau kekurangannya sudah kita list. Tapi itu, belum ditindaklanjuti. Kalau sudah ditindaklanjuti dengan penyempurnaan, diserahkan nanti kita cek lapangan lagi. Kalau belum layak ya itu harus diperbaiki,” katanya.
Ia pun meminta agar pihak developer segera menindaklanjuti kekurangan berkasnya agar bisa diserahterimakan asetnya ke Pemda.
Sebab kata dia, kasihan masyarakatnya tidak bisa menikmati fasilitas. Karena tidak bisa dipelihara dengan menggunakan anggaran pemerintah.
Berbeda, kata dia, kalau sudah diserahkan asetnya ke Pemda. Maka akan menjadi kewajiban Pemda untuk memperbaiki fasilitas yang ada di perumahan tersebut.
“Di Perumahan Telaga Cempaka Permai kan pembangunannya tahap kedua. Tapi tahap pertama saja belum selesai, sudah ada pengembangan tahap kedua.
Bagusnya itu tidak boleh laksanakan. Makanya warga perlu mendorong, jangan dulu membangun. Stop,” katanya.
“Jadi jangan hanya mengeruk keuntungannya saja, tapi kewajibannya pun harus diselesaikan. Saya secara pribadi mendukung agar diselesaikan,” tandas Erry.. (Ghofar)
Discussion about this post