KOTA CIREBON, (FC).- Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon mendesak KPU untuk memasukan isu keterbukaan Informasi Publik dalam materi debat Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Cirebon yang berlangsung pada pekan depan.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon Adi arifudin, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/10)
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” katanya.
Isu mengenai keterbukaan publik untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam memimpin Pemerintahan.
Pelayanan publik yang baik sambung Adi, sebagai upaya mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang demoktratis.
Indonesia mempunyai Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika ditinjau dari konteks bernegara, informasi publik memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi khususnya kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Dalam hal keterbukaan informasi, Kepala Daerah wajib memiliki komitmen yang jelas dalam memberikan pelayanan yang bersifat terbuka untuk publik serta dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Untuk memperkuat Komitmen Kepala Daerah tersebut seharusnya dicantumkan dalam bentuk Maklumat Pelayanan Informasi Publik dan Maklumat Pelayanan Publik sebagai wujud tanggung jawab Kepala Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan demokratis.
“Maklumat harus dibarengi dengan komitmen kepala daerah beserta perangkatnya. Sehingga pelayanan public bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Pada masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, pasangan Calon Kepala Daerah wajib memiliki komitmen Pelayanan Informasi Publik dan Pelayanan Publik untuk dituangkan dalam visi, misi dan programnya pada pelaksanaan kampanye dan debat yang diselenggarakan KPU.
“KPU sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan tahapan Pilkada di daerah seyogyanya mewajibkan kepada pasangan Calon Kepala Daerah untuk memasukan materi Pelayanan
Informasi Publik dan Pelayanan Publik,” ungkap Adi.
Pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal dan mengawasi Komitmen Pelayanan Informasi Publik oleh Kepala Daerah terpilih dalam melaksanakan dan mewujudkan visi, misi dan program sebagaimana janjinya pada kampanye dan debat di Pemilihan Kepala Daerah 2024. (Agus)
Discussion about this post