KUNINGAN, (FC).- Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Kuningan, Ir. Yanyan Anugraha, menilai bahwa aparat penegak hukum di daerah masih kurang tegas dalam menindak kasus-kasus dugaan korupsi di Kuningan.
“Ujung tombak penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah ada di tangan bupati, kejaksaan, dan kepolisian. Namun, publik tampaknya belum melihat langkah tegas yang dapat menumbuhkan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujarnya, Selasa (11/11).
Yanyan menyoroti dua kasus yang menjadi perhatian publik yaitu proyek PJU Kuningan Caang yang belum menunjukkan kejelasan hukum, serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan manipulasi administrasi keuangan di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan Tahun Anggaran 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 15.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, ditemukan praktik penandatanganan kwitansi kosong, penggunaan nota palsu, dan pertanggungjawaban fiktif.
BPK menilai tindakan tersebut telah melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah, serta merekomendasikan pengembalian dana ke kas daerah dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Yanyan menegaskan, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur pidana korupsi.
“Apabila uang yang disalahgunakan telah dikembalikan, bukan berarti perbuatan hukumnya hilang. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas menyatakan bahwa unsur korupsi tetap ada meski kerugian negara telah dikembalikan,” jelasnya.
Menurutnya, praktik fiktif dan rekayasa administrasi yang ditemukan BPK telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yakni perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Itu sudah jelas dugaan korupsi, bukan sekadar kesalahan administratif,” tegasnya.
Ia pun mendorong Bupati Kuningan, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK secara profesional dan transparan.
“Publik menaruh harapan besar agar penanganan temuan ini dilakukan secara terbuka dan proporsional. Ketegasan dalam menegakkan hukum akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.
Yanyan menambahkan, keberanian moral dari kepala daerah menjadi kunci untuk memperkuat budaya integritas di birokrasi.
“Pemerintah daerah perlu memberikan keteladanan. Jika ada pelanggaran, harus disikapi secara tegas agar menjadi pelajaran dan memberi efek jera,” pungkasnya.(Angga/FC)











































































































Discussion about this post