KAB.CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti sengketa lahan pemakaman antara Yayasan Vihara Dharma Rakhita dan Pemerintah Desa Serang.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas audiensi yang sebelumnya digelar di DPRD Kabupaten Cirebon.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengatakan pengecekan lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual terkait lokasi, batas, dan luasan lahan yang menjadi objek sengketa. Kegiatan tersebut juga melibatkan DPRD Provinsi Jawa Barat serta sejumlah perangkat daerah terkait.
“Kami memfasilitasi permasalahan ini. Hari ini kami turun langsung ke lokasi bersama DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mengecek titik lokasi, luasan lahan, dan kondisi di lapangan,” ujar Sophi, Minggu (8/2).
Sophi menjelaskan, pengecekan lapangan menjadi bagian penting sebelum dilakukan musyawarah lanjutan antara para pihak yang bersengketa. DPRD berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara dialogis dengan fasilitasi Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Mungkin ke depan akan ada musyawarah lanjutan yang difasilitasi Pemda, dalam hal ini Bupati, agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” katanya.
Berdasarkan hasil pengecekan sementara, lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 7,6 hektare, yang mencakup area pemakaman, lapangan, serta bangunan milik desa.
“Total luasannya sekitar 7,6 hektare. Di dalamnya terdapat lahan pemakaman, lapangan, dan juga bangunan yang digunakan oleh desa,” jelas Sophi.
Dalam upaya penyelesaian sengketa tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Bagian Hukum Setda, DPKPP, DPMD, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah satu fokus saat ini adalah penelusuran dokumen Peraturan Desa (Perdes) tahun 2007 yang berkaitan dengan status lahan.
“Kami juga mengundang bagian hukum, DPKPP, dan instansi terkait lainnya. Saat ini sedang dilakukan pencarian dokumen Perdes tahun 2007 oleh DPKPP, DPMD, dan BPN,” pungkasnya. (Johan)













































































































Discussion about this post