KOTA CIREBON, (FC).- Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE, memanggil sejumlah pejabat perangkat daerah buntut viralnya video warga membuang sampah sembarangan di kawasan Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, pada Minggu (4/5) lalu.
Tak hanya pejabat dari dinas terkait, Andrie juga menghadirkan oknum warga yang terekam dalam video untuk dimintai penjelasan. Pertemuan digelar di ruang
Ketua DPRD Kota Cirebon pada Senin (5/5/2025) dan berhasil menemukan titik terang.
Menurut Andrie, warga membuang sampah ke kawasan pesisir Samadikun karena kebingungan setelah dilarang membuang ke TPS terdekat. Petugas TPS diketahui tidak menerima sampah selain dari rumah tangga.
“Tumpukan sampah yang dibuang itu berasal dari kegiatan kerja bakti warga RW 02 Syekh Magelung, Kelurahan Kejaksan. Karena volumenya besar dan tidak diterima di TPS, warga pun bingung mau dibuang ke mana,” jelasnya.
Andrie menambahkan, setelah kejadian itu, dirinya langsung memanggil pejabat dari DLH, Satpol PP, Kelurahan Kesenden, Kelurahan Kejaksan, serta warga yang bersangkutan untuk duduk bersama mencari solusi.
Aksi pembuangan sampah sembarangan itu sebelumnya direkam warga dan viral di media sosial.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kelurahan Kesenden bersama Satpol PP Kota Cirebon langsung mengidentifikasi pelaku dan menindaklanjuti secara hukum, termasuk menahan kendaraan bentor pengangkut sampah.
Hasil audiensi, Andrie menekankan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga meminta DLH tidak mempersulit warga yang ingin membuang sampah, terutama hasil kerja bakti.
“Warga sudah mau kerja bakti, jangan malah dipersulit. Kalau dilarang buang ke TPS, nanti mereka malas kerja bakti lagi,” tegasnya.
Sebagai solusi, Andrie meminta DLH tidak lagi melarang warga membuang sampah hasil kerja bakti ke TPS, asalkan sampah tersebut dikemas terpisah agar mudah dipilah petugas.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan pesisir Kesenden sebelumnya telah dibersihkan bersama komunitas Pandawara, Pemkot Cirebon, dan masyarakat.
Bahkan, di awal masa pemerintahan Wali Kota Effendi Edo, kawasan tersebut kembali dibersihkan dan dipagari agar tidak dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
“Silakan buang sampah pada tempat yang sudah disediakan. Pemkot sudah memfasilitasi TPS. Warga Sukapura bisa ke TPS di depan kantor PDAM, warga Kebonbaru-Kejaksan bisa ke TPS Pamitran atau Kalibaru/Sukalila, dan warga Kesenden ke TPS Krucuk,” jelas Andrie.
Sementara itu, Lurah Kesenden, Ruliyanto SSTP, menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan RT/RW untuk mencegah warga membuang sampah sembarangan.
Ia memastikan akan menindak tegas pelanggaran, baik oleh warga Kesenden maupun dari luar wilayahnya.
“Jika ditemukan warga membuang sampah sembarangan, kami akan tindak tegas. Segera lapor jika ada kejadian serupa,” katanya. (Agus)
Discussion about this post