KOTA CIREBON – Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cirebon yang diketuai Fitria Faiz Nikmah mengaku sebagai kepengurusan yang sah.
Hal tersebut menurut Fitria Faiz Nikmah, mengacu pada perintah mandat dari Ketua Dekopin Wilayah Jawa Barat, Nurodi.
“Kami sudah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) di salah satu hotel di Jalan Tuparev pada tanggal 28 Desember 2020 lalu dan saya terpilih sebagai Ketua Dekopinda Kota Cirebon,” ujar Fitria Faiz Nikmah dalam pers rilis didampingi Wakil Ketua, M. Jamal dan Ketua Komite Sosialisasi dan Advokasi Dekopinda Kota Cirebon, Frida Stella, Sabtu (13/3).
Ditegaskan oleh Fitria Faiz, bahwa ia terpilih aklamasi, sesuai Undang-undang (UU) no. 25 Tahun 1992. Pasal 57, 58 dan 59 serta pengesahannya melalui Keppres nomor 6 tahun 2011 tentang anggaran dasar Dekopin.
“Dekopinda Kota Cirebon melaksanakan perintah Dekopinwil dan Dekopin pusat, yang secara fakta hukum dipimpin Sri Untari,” jelasnya.
Fitria Faiz mengungkapkan, pihaknya pun sudah melakukan hearing dengan pihak terkait yakni DPRD dan Pemda Kota Cirebon di Griya Sawala Geudng DPRD Kota Cirebon, Jumat (12/3) lalu.
“Kami juga melakukan audiensi dengan DPRD, Asda Perekonomian dan DPKUKM untuk menyampaikan beberapa poin terkait legalitas, aset dan anggaran serta meminta koordinasi dengan pihak terkait diatasnya,” ungkap Fitria Faiz.
Ia menambahkan, sampai saat ini Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo tidak pernah mengeluarkan Keputusan Presiden terkait keabsahan Dekopin selain Keppres No. 6 Tahun 2011.
“Maka dari itu selagi belum ada Keppres baru dan Keppres belum dirubah, maka Keppres Nomor 6 tahun 2011 tetap sah. Sudah kewajiban kita sebagai anak bangasa untuk mengembangkan Koperasi sesuai dengan amanat dan cita-cita Indonesia merdeka, serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dekopinda, Moch Jamal menambahkan, Kepala Dinas DPKUKM segera menindaklanjuti Keputusan Anggota Dewan komisi I, komisi II dan Komisi IIi dan Asda perekonomian terkait pengakuan kepengurusan Dekopinda Fitria yang sesuai dengan AD Dekopin dan Keppres.
Serta Memfasilitasi Dekopinda IFitria untuk segera bisa menduduki Kantor Sekretariat Dekopinda yang notabene bukan milik pribadi dan perseorangan.
“Dari hasil rapat hearing audensi. Alhamdulillah sepakat baik ketua rapat yang di pimpin Ibu Fitria Pamungkaswati dan dari Komisi I, II dan III sepakat bahwa legalitas yang di akui adalah Dekopin yang dipimpin Ibu Dr. Sri Untari Bisowarno M,AP dan Dekopinda Kota Cirebon Ibu Fitria Faiz Nikmah S.Kom adalah sesuai Keppres no 6 tahun 201,” jelasnya.
Ditambahkan lagi, sambung dia, adanya pernyataan dari Icip Suryadi selaku ASDA Perekonomian dan Pembangunan perwakilan dari Pemerintah Kota Cirebon merespon baik dan mendukung penuh serta mengharapkan Dekopinda yang dipimpin Fitria membawa sinergi yang baik dalam wadah koperasi untuk perekonomian khususnya masyarakat Kota Cirebon. (rilis/FC)
Discussion about this post