KOTA CIREBON (FC).- Setelah persidangan beberapa waktu lalu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Nomor 74, pada Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota, Kamis (6/6).
Majelis Hakim MK bergantian membacakan putusan, pasalnya, bukan hanya Kota Cirebon saja, beberapa daerah juga dibacakan putusan juga.
Dalam perkara nomor 74, disebutkan Hakim, PAN berstatus sebagai pemohon, KPU berstatus sebagai termohon, dan Partai Demokrat serta PKS, masing-masing sebavai pihak terkait I dan pihak terkait II.
Untuk perkara Nomor 74, MK diantaranya memutuskan:
Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 Tahun 2024 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Cirebon untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 Tahun 2024 pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar.
Dikonfirmasi, Ketua DPD PAN Kota Cirebon Dani Mardani mengatakan, pihaknya sebagai pemohon merasa putusan Hakim MK tersebut sudah sesuai dengan yang diajukannya.
“Iya, kita menginginkan penghitungan suara ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk. Dan itu dikabulkan oleh MK,” ujar Dani.
Dani menambahkan, pihaknya akan melakukan konsolidasi internal terkait dengan putusan MK ini. Dan hasil dari pelaksanaan putusan MK diharapkan bisa menambah kursi PAN di DPRD Kota Cirebon.
Sementara Sekjen DPD PAN JAwa Barat M Handarujati Kallamullah, ketika dihubungi belum merespon terkait hal ini. (Agus)
Discussion about this post