MAJALENGKA, (FC).- Seorang gadis asal Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka menjadi korban pencabulan tiga pemuda asal Cirebon.
Ketiga pelaku tersebut berinisial G (19), IK (18), dan RM (18) yang kesemuanya berasal dari Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan perbuatan pencabulan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku IK melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (12/11) lalu.
Saat itu pelaku dan korban menyepakati untuk bertemu di sebuah tempat dan sepakat untuk jalan-jalan.
Setelah jalan-jalan, korban diajak pelaku ke sebuah kos-kosan yang berada di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Ternyata di sana, sudah ada dua pelaku lainnya yang menunggu kedatangan korban.
“Ketika di kamar kos, IK mengajak dua rekannya, yakni G dan RM. Di sana mereka asyik mengobrol bersama korban,” ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (13/4).
Saat asyik mengobrol, kedua pelaku IK dan G langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Kedua pelaku sempat menindih kaki dan tangan korban sehingga korban tak berdaya.
Tampaknya, perbuatan tak terpuji tersebut sudah direncanakan oleh para pelaku. “Korban tak bisa melawan. Pelaku IK dan G secara bergantian rudapaksa korban,” ucapnya.
Setelah kedua pelaku puas melampiaskan nafsunya, RM pelaku lainnya yang hendak ikut melakukan perbuatan bejat tersebut bisa digagalkan oleh korban.
Korban langsung menendang pelaku dan saat itu juga korban langsung kabur hingga menuju rumahnya di Kecamatan Palasah.
“Korban akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka dengan telah mengamankan dua pelaku masing-masing inisial G dan RM,” jelas dia.
Sementara, pelaku berinisial IK saat ini sudah masuk ke dalam kategori daftar pencarian orang atau DPO.
Adapun, pelaku G ditangkap saat berada di Jalan Antapani, Gang Sukarasa, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Kamis (1/4).
Sedangkan, RM ditangkap di kediamannya di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (Munadi)