KUNINGAN, (FC).- Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan tentang pemberhentian Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2019-2024 sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan terkait pengumuman keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan nomor: 001/Put/BK/X/2020 dan Pengambilan Rancangan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (13/11).
Seperti dijelaskan Wakil Ketua DPRD, Dede Ismail, proses berikutnya adalah berdasarkan pasal 126 peraturan DPRD no 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD, paling lambat 7 hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna, pimpinan DPRD akan menyampaikan Keputusan DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2019-2024 disampaikan kepada Gubernur Jabar melalui Bupati Kuningan.
Sebelum menutup rapat paripurna, Dede Ismail menyampaikan kepada para Anggota DPRD yang hadir mengikuti rapat, berdasarkan Peraturan DPRD pasal 124 no 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD disebutkan dalam hal Ketua DPRD diberhentikan dari jabatannya, para wakil ketua DPRD menetapkan salah satu wakil ketua DPRD untuk melaksanaan tugas Ketua DPRD sampai ditetapkannya Ketua DPRD pengganti definitif.
Dijelaskan Dede Ismail, 3 orang Wakil Ketua DPRD yakni H. Ujang Kosasih, Hj. Kokom Komariah dan dirinya telah melakukan rapat pimpinan yang hasilnya menyetujui dan menyepakati H. Dede Ismail untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai ditetapkannya Ketua DPRD pengganti definitif.
“Telah melakukan Rapim, dari hasil Rapim tersebut telah disetujui dan disepakati bahwa untuk menggantikan kekosongan jabatanKetua DPRD yaitu Saudara Dede Ismail untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD pengganti definitif,”jelas Deis.
Menurutnya, hasil Keputusan Rapim ini berlaku sejak Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan diputuskan dalam Rapat Paripurna.
“kalau mengacu tatib, sejak diumumkan di rapat paripurna maka kekosongan Ketua DPRD ini harus diisi dari ketiga Wakil Ketua DPRD untuk memiih salah satu menjadi Ketua DPRD pengganti,” ujar Deis. (Bambang)