MAJALENGKA, (FC).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dari bulan September sampai November 2024 di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (12/12).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan beserta jajaran Forkopimda seperti dari Polres Majalengka, Pengadilan Negeri Majalengka, Dinas Kesehatan Pemkab Majalengka dan perwakilan dari instansi terkait.
Ada 33 perkara yang sudah melalui putusan hakim, 12 di antaranya merupakan perkara tindak pidana narkotika serta 19 perkara pencurian dan perlindungan anak. Kemudian 2 perkara terkait penganiayaan serta pengeroyokan.
Selanjutnya, sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk obat-obatan dengan cara diblender serta penghancuran handphone dengan cara dipalu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya beberapa paket sabu dan ganja, tembakau sintentis, ratusan butir tramadol, pil trihexyphenidyl, pil double YY, psikotropika golongan IV dan lainnya. Seperti handphone, pakaian dan senjata tajam.
“Barang-barang bukti yang dirampas itu merupakan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan kepada sejumlah wartawan.
Kajari menjelaskan, bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Selain itu juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak disalahgunakan,” jelas Kepala Kejari Majalengka Wawan Kustiawan. (Munadi)
Discussion about this post