KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap tiga distributor minyak goreng (Migor) di Kota Cirebon.
Pengeledahan ini berdasarkan perintah Kejaksaan Agung usai mengungkap kasus mafia minyak goreng yang kasusnya tengah ditangani.
Kajari Kota Cirebon Umaryadi mengatakan, pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari ditetapkannya empat tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus minyak goreng.
Diketahui dari keempat tersangka ini, satu diantaranya Pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana.
“Kami tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Cirebon melakukan pemeriksaan dibeberapa tempat. Salah satunya di RW/04 Sitimulya,” kata Umaryadi kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan, Senin (25/4)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Umaryadi menyebutkan, pihaknya mendapatkan beberapa dokumen terkait dengan transaksi atau order minyak goreng.
“Tidak hanya sekarang saja, besok (hari ini) kami akan melakukan pemeriksaan kembali ke beberapa distributor minyak goreng. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi CPO. Ini ada kaitan dari penyidikan Kejagung,”katanya.
Pemeriksaan distributor minyak goreng yang dilakukan Kejari ini diawali, di gedung distributor Migor di RW/04, Sitimulya, kemudian, di Katiasa dan terakhir di Pronggol. (Sakti)
Discussion about this post