KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menghancurkan barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis narkoba, obat terlarang dan senjata tajam. Penghancuran barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon di Jalan Wahidin Kecamatan Kejaksan.
Barang bukti narkoba, obat-obatan terlarang dan senjata tajam dihancurkan dengan cara dibakar disaksikan oleh pihak berwajib dan didahului dengan asesmen.
Penghancuran barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang serta senjata tajam merupakan komitmen negara hadir untuk memberikan kenyamanan serta melindungi masyarakat dari jerat penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umarhadi mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan sebuah kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari penyimpangan atau penyalahgunaan sehingga barang bukti tersebut dipastikan hancur dan tidak dapat digunakan lagi.
“Hari ini kami melaksanakan penghancuran barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan. Barang bukti yang dihancurkan dengan cara dibakar dan di blender sehingga dipastikan tidak dapat digunakan lagi,” katanya, Selasa (22/8).
Ia melanjutkan, penghancuran barang bukti tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Eksekutor.
“Barang bukti yang dihancurkan merupakan eksekusi perkara dari Bulan Mei 2023 sampai Agustus 2023 yang terdiri dari 28 perkara,” ujarnya .
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika Ganja kering 81 gram, Sabu-sabu sebanyak 4 paket, Sabu-sabu sebanyak 1,28 gram, Persediaan Farmasi Pil jenis Tramadol sebanyak 5.395 butir, Pil jenis Trihex sebanyak 2.290 butir, Pil jenis Dextro 1.240 butir, Uang Palsu sebanyak 280 lembar, dan Berbagai jenis senjata tajam sebanyak 8 buah. (Frans)
Discussion about this post