KAB. CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menerima uang titipan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dari tersangka R, warga Desa Setupatok, Kecamatan Mundu. Uang titipan yang diterima dari keluarga tersangka R sejumlah Rp1.200.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo menjelaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk perkara korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR) kepada warga Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mundu Cirebon Gunungjati tahun 2021 telah melakukan penahanan terhadap tersangka R dan tersangka RN pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 lalu.
“Uang titipan ini tidak menghapus perkara yang saat ini kita tangani, prosesnya masih berjalan, uang ini titipan dari keluarga salah satu tersangka atas nama R,” ujarnya, kemarin.
Penahanan terhadap tersangka Ribut Bin Mistam dan tersangka Rona Nugraha, dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon selama 20 hari sejak tanggal 26 Juni 2023. Sementara ini Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara hasil penyidikan.
“Pengungkapan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak hanya konsen kepada penghukuman terhadap pelaku, akan tetapi juga berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pemulihan kerugian negara akibat perbuatan pelaku, sehingga amanat dari Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan secara tuntas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menahan dua orang terkait kasus kredit usaha rakyat pada Bank BRI Unit Mundu Kabupaten Cirebon.
Keduanya adalah R warga Desa Setupatok Kecamatan Mundu dan RN seorang mantri bank yang memfasilitasi penyaluran KUR tersebut.
R sendiri dikenal sebagai pengusaha besar di Desa Setupatok yang menjadi aktor intelektual dalam perkara pembobolan KUR di Bank BRI Unit Mundu.
Pihak Kejaksaan kemudian pada Senin (26/6) yang melakukan pemeriksaan lanjutan kepada kedua tersangka tersebut langsung menjebloskan keduanya ke Rutan Klas I Cirebon berdasarkan surat perintah penahan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 dan Nomor : PRINT-02/M.2.29/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 di Rutan Klas I Cirebon selama 20 (dua puluh) hari dari tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 15 Juli 2023. (Gofar)
Discussion about this post