KUNINGAN, (FC).- Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Seksi Pidana Korupsi mengingatkan temuan kerugian Negara atas dugaan korupi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2019 kemarin berakhir dengan status Tuntutan Ganit Rugi (TGR) agar segera dibayarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L. Tedjo Sunarno melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan Ardhi Haryoputranto mengaku bahwa pihaknya hingga sekarang pihaknya belum menerima informasi secara fisik bukti setoran atas TGR tersebut.
“Kalau ini belum dibayarkan ya nantinya bisa menjadi temuan BPK. Kita tidak mendapat tembusan hingga sekarang, karena kan kita yang awal melakukan penyelidikan masalah itu atas dasar laporan masyarakat,” jelas Ardhi.
Secara aturan, semenjak ditetapkan harus dilakukan TGR, lanjut Ardhi, wajib dibayarkan paling lambat selama 60 hari kerja. Jika tidak dibayarkan bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Discussion about this post